Penjarahan Sawit Ganggu Iklim Investasi di Kalteng

maling sawit
Ilustrasi pencurian sawit/Prokal.co

“Walaupun pabrik non kebun ini misalkan kekurangan bahan baku, harapan kami mereka tidak menerima buah sawit dari kegiatan penjarahan,” harap Pandiangan.

Terkait persoalan ini, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor telah mengajak aparat penegak hukum bekerjasama dengan pemerintah daerah setempat agar mencegah dan menindak aksi penjarahan sawit.

Bacaan Lainnya

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolres dan Dandim supaya dilakukan Razia terhadap warga yang melakukan panen tersebut,” urai Halikinnor.

Rapat diantara Forkompida, kata Halikinnor, telah dilakukan sebagai upaya membahas tren penjarahan sawit yang dilakukan masyarakat.

Halikinnor menegaskan kepada masyarakat Kotawaringin Timur supaya tidak melakukan penjarahan sawit apabila tidak ingin terseret persoalan hukum.

“Saya minta masyarakat untuk tetap menjaga situasi kondusif, jangan menjarah sawit karena bisa terkena hukum,” urainya.

Terkait masalah pencurian dan penjarahan sawit, Dosen Universitas Palangkaraya, Rawing Rambang berharap iklim investasi Kalimantan Tengah bisa lebih membaik dibandingkan akhir tahun lalu dengan maraknya pencurian sawit di dua kabupaten.

Baca Juga :  Polisi Patroli Pemukiman Antisipasi Tindak Kejahatan

Kendati demikian, Rawing enggan menanggapi adanya pandangan pabrik sawit tanpa kebun dan kemitraan yang berpeluang dijadikan tempat menjual TBS (Tandan Buah Segar) sawit hasil pencurian.”Saya serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menyelidiki persoalan tersebut,” jelasnya.

Rawing lebih menyoroti keberadaan pabrik sawit tanpa kebun dan kemitraan yang terus bertambah. Dalam pandangannya, pemerintah daerah harus berhati-hati dalam pemberian izin pabrik sawit yang tidak memiliki kebun sendiri.

“Pemda ini harus hati-hati kasih izin kepada pabrik non kebun. Cari tahu dulu, apakah pabrik tadi sudah bermitra dengan petani atau belum,” jelasnya.

Menurut Rawing, daya dukung pabrik tanpa kebun harus benar-benar dikaji dari aspek pasokan dan kemampuannya. Pemerintah daerah harus menghitung studi kelayakan pabrik sawit yang berada di daerahnya.

Misalkan ada pabrik tanpa kebun kapasitas 15 atau 30 ton TBS per jam, tinggal dihitung kemampuan mesin bekerja dan produksi panen wilayah setempat.



Pos terkait