SAMPIT, RadarSampit.com – Aturan baru persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) turut berpengaruh terhadap penjualan tiket, khususnya tiket angkutan kapal laut di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Manager Cabang PT Dharma Lautan Utama (DLU) Sampit Hendrik Sugiharto menyebut, penurunan penjualan tingkat terjadi sejak pertengahan Agustus.
“Sejak aturan yang baru pastinya sangat mempengaruhi dari sisi calon pelanggan, itu sangat memberatkan. Kita mengalami penurunan sampai 75 persen,” kata Hendrik.
Persyaratan awalnya boleh menggunakan vaksin kedua dengan dilengkapi hasil tes PCR. Sejak aturan 25 Agustus itu ada, aturan sebelumnya tidak berlaku lagi. Kini penumpang harus menggunakan vaksin dosis kedua plus booster.
Namun dirinya memastikan bulan September ini, PT DLU memiliki memiliki 13 keberangkatan kapal dengan menerapkan aturan yang baru.
“Jadi pelanggan untuk transportasi keseluruhan, baik transportasi udara darat maupun laut sesuai aturan yang terbaru, calon penumpang harus sudah vaksin dosis kedua plus booster,” ungkapnya.
Pada hari normal rata-rata jumlah penumpang 300 sampai 350 orang. Dengan adanya aturan ini mengalami penurunan hingga 75 persen.
“Rata-rata hanya 150-200 penumpang, termasuk dari Semarang dan Surabaya,” ucapnya.
Aturan PPDN ini menjadi kendala bagi calon penumpang, terutama yang bekerja di wilayah perkebunan, karena vaksin booster cukup sulit mereka dapatkan.
“Saat ini vaksin juga agak sulit yang dijangkau oleh calon pengguna angkutan, itu juga yang menjadi hambatan mereka,” tuturnya.
Untuk bulan September ini sudah ada beberapa orang calon penumpang yang sudah membeli tiket, pihaknya kembali memastikan kepada para agen agar calon pelanggan sudah harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami juga tidak berani beri kebijakan karena sifatnya public, secara aturan juga resmi dari Satgas Covid-19. Kami berharap dari calon pelanggan sebelum melakukan transaksi, mereka siapkan dulu persyaratannya. Kami operator hanya ikut aturan. Bila tidak dilaksanakan, kami sendiri akan mendapatkan sanksi, paling vital tidak bolehnya berlayar,” tandasnya.
Terkait kerugian, menurutnya tidak ada. PT DLU lebih banyak melayani aktivitas logistik.
“Tidak ada yang dirugikan, dari sisi pendapatan tidak bisa berbicara seperti itu, karena memang kita juga yang pertama masih memiliki misi ekonomi, aktivitas angkutan logistik juga berjalan dengan normal, cuma kalau dibilang dampaknya pasti ada karena memang bisnis pelayaran itu kan tidak lepas dari aturan itu,” tandasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, pelaku PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (yn/yit)








