Terkait kerugian, menurutnya tidak ada. PT DLU lebih banyak melayani aktivitas logistik.
“Tidak ada yang dirugikan, dari sisi pendapatan tidak bisa berbicara seperti itu, karena memang kita juga yang pertama masih memiliki misi ekonomi, aktivitas angkutan logistik juga berjalan dengan normal, cuma kalau dibilang dampaknya pasti ada karena memang bisnis pelayaran itu kan tidak lepas dari aturan itu,” tandasnya.
Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, pelaku PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.
PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (yn/yit)