Penjualan Tiket Kapal Alami Penurunan

kapal dharma lautan utama
WAJIB PROKES: Kapal Dharma Rucitra 9 milik PT DLU saat akan berlayar menuju Tanjung Emas Semarang beberapa waktu lalu. Meski tidak wajib melampirkan hasil tes negatif Antigen dan PCR, para penumpang kapal wajib menerapkan protokol kesehatan. (DOK.RADAR PANGKALAN BUN)

Terkait kerugian, menurutnya tidak ada. PT DLU lebih banyak melayani aktivitas logistik.

“Tidak ada yang dirugikan, dari sisi pendapatan tidak bisa berbicara seperti itu, karena memang kita juga yang pertama masih memiliki misi ekonomi, aktivitas angkutan logistik juga berjalan dengan normal, cuma kalau dibilang dampaknya pasti ada karena memang bisnis pelayaran itu kan tidak lepas dari aturan itu,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19, pelaku PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster), PPDN usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua, PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19.

Baca Juga :  Sejak Januari, Sudah Ada 77 Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen, dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. (yn/yit)

 

 



Pos terkait