Penusuk Payudara Divonis 10 Bulan Penjara

penganiayaan perempuan
TERDAKWA: Terdakwa penganiayaan terhadap seorang wanita hingga mengakibatkan pisau cutter tertancap di payudara korban diganjar hukuman 10 bulan penjara.

Setelah itu terdakwa lari keluar dari rumah dan membuang gagang pisau dan pergi ke Kantor Polsek Bulik untuk menyerahkan diri. Akibat dari perbuatan terdakwa, Nova dirawat di rumah sakit selama empat hari dan tidak dapat bekerja maksimal. (mex/sla)



Baca Juga :  Suporter Bola Kobar Gelar Doa Bersama

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *