Penyelenggara Negara Harus Buktikan Bisa Netral di Pemilu 2024

Pemilu
Ilustrasi Pemilu. (net)

JAKARTA, radarsampit.com – Pakar komunikasi politik Universitas Paramadina Hendri Satrio mengatakan penyelenggara negara harus membuktikan bahwa mereka bisa netral saat pemimpin atau anggota keluarganya turut dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

”Harusnya bisa. Pada siapa kita bersandar? KPU, Bawaslu, DKPP, peserta pemilu, parpol, dan tentu saja calon-calon pemimpin kita, calon presiden/wakil presiden yang sudah dapat nomor urut,” kata Hendri Satrio dalam Hensat Bicara di Kantor Lembaga Survei KedaiKopi, Jakarta, Kamis (16/11/2023)

Bacaan Lainnya

Hendri optimistis Pemilu 2024 bisa berjalan bebas, jujur, dan adil sampai akhir sehingga kepercayaan masyarakat pada negara tetap kuat.

Ia meyakini masyarakat akan langsung bereaksi negatif terhadap kecurangan yang terjadi dalam Pemilu 2024. “Kita berdoa memang selain pemilu jujur dan adil, masyarakat juga dapat menggunakan akal sehat,” katanya.

Pakar komunikasi politik ini berharap agar calon presiden/wakil presiden tidak menjadikan pembagian sembako sebagai alat politik untuk mengubah keputusan masyarakat.

Baca Juga :  Hulu Lamandau Mulai Kebanjiran, Ratusan Jiwa dari Beberapa Desa Terdampak

Menurut dia, dari survei yang dilakukan oleh Lembaga Survei KedaiKopi, hanya 40 persen responden yang mengatakan akan menerima sembako dari peserta pemilu, lantas memilih pasangan calon yang memberikan sembako itu.

“Sebanyak 30 persen tidak mau menerima sembako dan 30 persen menerima tetapi tidak memilih pemberi,” katanya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada hari Senin, 13 November 2023, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

Hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada hari Selasa, 14 November 2023, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. nomor urut 3.

KPU juga telah menetapkan masa kampanye mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, kemudian jadwal pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024. (ant)



Pos terkait