Penyidik Periksa 99 Saksi dan Ahli Terkait Kasus Firli Bahuri

Gugatan Praperadilan Berpotensi Tidak Dikabulkan 

ketua komisi pemberantasan korupsi (kpk) firli bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan dewan pengawas (dewas) kpk di gedung pusat edukasi antikorupsi kpk (aclc), jakarta, senin (20/11/2023).
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (kanan) berjalan menuju mobilnya usai memenuhi panggilan Dewan Pengawas (Dewas) KPK di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK (ACLC), Jakarta, Senin (20/11/2023). Firli Bahuri memenuhi panggilan Dewas KPK untuk mengklarifikasi terkait pertemuannya dengan tersangka dugaan korupsi Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat menjabat menteri pertanian. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/tom.

JAKARTA, radarsampit.com – Perlawanan atas penetapan sebagai tersangka dilakukan Firli Bahuri dengan mengajukan gugatan praperadilan. Menilik pada proses yang sudah berjalan di Polda Metro Jaya, peluang gugatan tersebut dapat dikabulkan dinilai kecil.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan bahwa praperadilan merupakan jalan yang diatur KUHAP. ”Putusan MK juga memastikan penetapan tersangka itu wilayah praperadilan,” katanya kemarin.

Bacaan Lainnya

Meski begitu, menurut dia, penanganan kasus oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan upaya pemerasan tersebut sudah profesional. Urut-urutan penanganan dari penyelidikan, penyidikan, hingga penetapan tersangka dilakukan secara transparan. ”Sudah on the track, profesional,” jelasnya.

Bahkan, ada nilai lebih. Yakni, saat penyidik berani menantang KPK untuk melakukan supervisi. KPK seharusnya memiliki argumentasi untuk bisa melakukan supervisi bila Firli tidak melakukan perbuatannya. ”Pada kenyataannya, KPK hanya mampu untuk koordinasi,” kata Boyamin.

Baca Juga :  Bupati Kotim Minta Jalanan Mulus, Hindari Kecelakaan Arus Mudik Lebaran

Penanganan kasus itu diketahui telah sesuai ketentuan. Minimal dua alat bukti dan unsur pidananya telah memenuhi. Juga ada 99 saksi dan ahli yang sudah diperiksa. ”Dalam praperadilan, nanti kita lihat bagaimana kedua pihak berargumen. Saling bantah dan membuktikan,” ujarnya. Apa pun putusan praperadilan tersebut, lanjut Boyamin, semua pihak harus menghormatinya.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan bahwa pihaknya telah menerima surat praperadilan nomor 314/Praper/IISPAXI/2023 pada Jumat (24/11/2023) lalu. ”Kepaniteraan praperadilan telah menerima surat permohonan praperadilan,” jelasnya.

Permohonan praperadilan itu diajukan Firli dengan tergugat Kapolda Metro Jaya. Sidang perdana gugatan praperadilan itu dijadwalkan pada 11 Desember. PN Jakarta Selatan juga telah menunjuk seorang hakim tunggal, yakni Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).



Pos terkait