Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Lamandau

Berbagai regulasi telah disiapkan dan memungkinkan Masyarakat Hukum Adat untuk diakui pemerintah
SOSIALISASI: Sosialisasi Tata Cara Pengakuan dan Penetapan MHA Pemkab Lamandau bekerja sama dengan Jangkar Solidaritas Hukum Kairos serta Universitas Palangka Raya. (RIA/RADAR SAMPIT)

NANGA BULIK – Berbagai regulasi telah disiapkan dan memungkinkan Masyarakat Hukum Adat untuk diakui pemerintah. namun minimnya pengetahuan tentang aturan membuat banyak masyarakat adat kesulitan untuk mendapatkan pengakuan sebagai kelompok Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Lamandau bekerja sama dengan Jangkar Solidaritas Hukum Kairos serta  Universitas Palangka Raya menggelar Sosialisasi Tata Cara Pengakuan dan Penetapan MHA. Kegiatan yang digelar di aula Badan Keuangan Daerah Kabupaten Lamandau ini diikuti oleh sejumlah instansi terkait, seluruh camat dan demang di Kabupaten Lamandau serta sejumlah organisasi kemasyarakatan terkait.

Bacaan Lainnya

”Ini kita lakukan untuk mendukung upaya pemahaman tentang penetapan Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Lamandau serta sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat,” ungkap Dirut JSH Kairos, Fidelis Harefa.

Kegiatan penyuluhan hukum sosialisasi pengakuan dan penetapan Masyarakat Hukum Adat ini diharapkan bisa membangun pemahaman bersama tentang Tata Cara Pengakuan dan Penetapan Masyarakat Hukum Adat kepada seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Lamandau akan pentingnya pengakuan terhadap masyarakat hukum adat.

Ia juga menjelaskan bahwa asas fiksi hukum adalah asas yang beranggapan bahwa ketika suatu peraturan perundang-undangan telah diundangkan maka pada saat itu setiap orang dianggap tahu (presumption iures de iure) dan ketentuan tersebut berlaku mengikat sehingga ketidaktahuan seseorang akan hukum tidak dapat membebaskan/memaafkannya dari tuntutan hukum.

”Namun, kenyataan yang terjadi di tengah- tengah kita, apa yang diandaikan oleh asas fiksi hukum ini tidak sepenuhnya benar. Masih banyak di antara kita yang belum atau bahkan tidak mengetahui keberadaan suatu peraturan perundang-undangan. Keadaan ini sering menjadi pemicu kesalahpahaman bahkan terkadang bermuara pada konflik berkepanjangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lamandau, Sunarto  berharap hal ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah Kabupaten Lamandau dalam melakukan kegiatan identifikasi, inventarisasi, dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat yang telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten.

”Diharapkan melalui kegiatan ini dapat terbangun kesepahaman tentang skema Penetapan Masyarakat Hukum Adat,” harapnya.

Menurutnya proses identifikasi dan verifikasi merupakan hal penting sebagai petunjuk Penetapan Masyarakat Hukum Adat, sebagai bagian dari proses menuju pengakuan dan perlindungan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Identifikasi ini bisa dilakukan dari para Camat untuk mulai melakukan pendataan di wilayahnya.

”Prinsip utamanya adalah hak masyarakat adat untuk mengidentifikasi diri sendiri karena tidaklah mungkin ada pihak lain di luar komunitas masyarakat adat bersangkutan yang mengenal mereka lebih baik dari komunitas masyarakat adat itu sendiri,” katanya.

Untuk menghindari ada pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai masyarakat adat namun sesungguhnya tidak sesuai dengan kriteria dasar masyarakat adat, maka diperlukan proses verifikasi. Proses verifikasi adalah sebagai pemeriksaan tentang kebenaran dari kesatuan masyarakat hukum adat. Dengan proses verifikasi ini mereka akan dinilai apakah sesuai dengan kriteria dasar sebagai masyarakat hukum adat atau tidak.

Setelah itu, akan dilaksanakan pendampingan kepada masyarakat adat di Lamandau dalam mengusulkan pengakuan MHA, pendampingan khususnya dalam memetakan wilayah adat dilakukan secara multipihak melibatkan pihak-pihak terkait.

Pos terkait