Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Lamandau

Berbagai regulasi telah disiapkan dan memungkinkan Masyarakat Hukum Adat untuk diakui pemerintah
SOSIALISASI: Sosialisasi Tata Cara Pengakuan dan Penetapan MHA Pemkab Lamandau bekerja sama dengan Jangkar Solidaritas Hukum Kairos serta Universitas Palangka Raya. (RIA/RADAR SAMPIT)

”Diharapkan melalui kegiatan ini dapat terbangun kesepahaman tentang skema Penetapan Masyarakat Hukum Adat,” harapnya.

Menurutnya proses identifikasi dan verifikasi merupakan hal penting sebagai petunjuk Penetapan Masyarakat Hukum Adat, sebagai bagian dari proses menuju pengakuan dan perlindungan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat. Identifikasi ini bisa dilakukan dari para Camat untuk mulai melakukan pendataan di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

”Prinsip utamanya adalah hak masyarakat adat untuk mengidentifikasi diri sendiri karena tidaklah mungkin ada pihak lain di luar komunitas masyarakat adat bersangkutan yang mengenal mereka lebih baik dari komunitas masyarakat adat itu sendiri,” katanya.

Untuk menghindari ada pihak-pihak yang mengklaim diri sebagai masyarakat adat namun sesungguhnya tidak sesuai dengan kriteria dasar masyarakat adat, maka diperlukan proses verifikasi. Proses verifikasi adalah sebagai pemeriksaan tentang kebenaran dari kesatuan masyarakat hukum adat. Dengan proses verifikasi ini mereka akan dinilai apakah sesuai dengan kriteria dasar sebagai masyarakat hukum adat atau tidak.

Baca Juga :  Antisipasi Kenaikan Kasus Korona di Perusahaan

Setelah itu, akan dilaksanakan pendampingan kepada masyarakat adat di Lamandau dalam mengusulkan pengakuan MHA, pendampingan khususnya dalam memetakan wilayah adat dilakukan secara multipihak melibatkan pihak-pihak terkait.

”Saat ini pihak DPRD Lamandau sudah memulai proses penyusunan Perda Pengakuan MHA, belum lagi atas dukungan dari Pemerintah Provinsi Kalteng yang juga membantu Pemerintah Kabupaten Lamandau untuk menyusun Ranperda Pengakuan MHA yang akan dimulai besok, hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Lamandau mendukung penuh pengakuan MHA dan tidak abai dengan masyarakat adat seperti yang disuarakan selama ini,” ungkapnya. (mex/sla)



Pos terkait