”Tergantung dari potensi desa. Sesuai Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 jelas disampaikan apa yang dapat dilakukan desa dan kelurahan dalam rangka menghidupkan koperasinya. Jadi, keberhasilan Koperasi Merah Putih tidak hanya bergantung dari Diskoperindag dan DPMD, tetapi memerlukan sinergi dengan lintas sektor termasuk akedemisi, pelaku usaha dan masyarakat sehingga dapat mempercepat capaian yang ditargetkan pemerintah pusat,” ujarnya.
Johny menambahkan, pemerintah juga memberikan dukungan penuh terhadap pembentukan Koperasi Merah Putih, termasuk pembiayaan dari Bank Himbara dan sosialisasi kepada masyarakat desa.
”Sesuai petunjuk Bupati Kotim, terkait pembayaran akta notaris akan ditanggung Pemkab Kotim dan akan dibayarkan diperubahan anggaran. Jadi untuk satu akte notaris biaya Rp2,5 juta dan terkait hal ini sudah kami rapatkan dengan notaris dan mereka sepakat membantu daerah. Jadi, sementara ini hutang dulu dan akan dibayarkan saat perubahan anggaran nanti,” ujarnya.
Setelah pembentukan Koperasi Merah Putih, pihaknya akan melakukan pembinaan untuk meningkatkan sumber daya manusia dalam pengelolaan koperasi.
”Kami maklumi SDM koperasi di daerah Kotim masih sangat memerlukan pembinaan. Setelah pembentukan ini, kami akan mempersiapkan SDM-nya dengan mengadakan pelatihan dan sertifikasi supaya nantinya ke depan mereka dapat mengelola koperasi dengan baik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” ujarnya.
Peningkatan SDM ini penting dilakukan, karena setiap koperasi akan mengelola uang cukup besar hingga Rp3 miliar.
”Himpunan bank negara (Himbara) akan memberikan pinjaman lunak atau biaya permodalan hingga Rp3 miliar. Sehingga saya harapkan koperasi benar-benar mengelola dan mengembangkan koperasinya dengan baik,” katanya. (***/ign)