Pergoki Aksi Perampok Sadis, Ibu Tewas, Anak Kritis

perampok sadis
RAMPOK SADIS: Pelaku kasus perampokan, Suriansyah, yang membunuh seorang ibu dan melukai anaknya, digiring ke Polres Pulpis.(ALEXANDER/RADAR SAMPIT)

PULANG PISAU – Seorang ibu dan anaknya menjadi korban perampokan sadis di Desa Bawan, Kecamantan Banama Tingang (Banting), Kabupaten Pulang Pisau (Pulpis). Sang ibu, Mr (41), tewas di tangan pelaku, Suriansyah (28), sementara anaknya yang masih berusia 6 tahun mengalami luka berat dan dalam kondisi kritis.

Mr meninggal dunia setelah dipukul pelaku menggunakan balok kayu saat sedang beraksi merampok rumah korban. Selain menghabisi wanita tersebut, pelaku juga dengan sadisnya melukai anak korban hingga harus mendapatkan perawatan medis.

Bacaan Lainnya

Kapolres Pulpis AKBP Yuniar Ariefianto mengatakan, pelaku yang berniat menggasak uang korban, masuk ke dalam rumah. Namun, dia dipergoki korbannya. Alih-alih kabur, pelaku justru langsung memukul Mr.

”Aksi pelaku yang diketahui korban, membuat pelaku memukul korban dan anaknya sampai korban meninggal dunia dan anaknya kritis,” katanya, Senin (22/3).

Baca Juga :  Jangan Berani-Berani Bakar Lahan! Polda Tebar Ancaman

Yuniar menuturkan, setelah memukul korban dan anaknya, pelaku langsung meninggalkan kedua korban yang saat itu terluka parah. Warga yang mengetahui kejadian itu, lalu melapor ke Polsek Banama Tingang. Aparat langsung mendatangi lokasi untuk memeriksa beberapa saksi dan alat bukti.

”Dari keterangan dan olah tempat kejadian, kami mengejar pelaku. Sesuai arahan Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo, pelaku perampokan sadis ini harus segera ditangkap. Alhamdulillah, walau melewati medan berat, pelaku berhasil kami amankan kurang dari 24 jam,” ujarnya.

Menurut Yuniar, saat akan ditangkap, pelaku berusaha kabur dan mengabaikan tembakan peringatan petugas. Polisi lalu mengambil tindakan terukur dengan menembak kaki pelaku hingga pelaku akhirnya diringkus.

”Barang bukti yang kami amankan balok dan beberapa uang milik korban. Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tandasnya. (der/ign)



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *