Perihal Laporan Dugaan Korupsi Kades Tanjung Rangas II, Kejati Kalteng: Masih Dipelajari dan Ditelaah

dugaan korupsi
ilustrasi korupsi/Jawa Pos

“Kami punya bukti dan itu dugaan terjadinya pidana korupsi. Salah satunya dana di tahun 2019 lalu. Yakni bibit sawit, sapi dan kandang ayam, nilainya sekitar 600 juta rupiah. Makanya kami meminta segara proses dan tindak lanjut dari kejaksaan.Biar ini juga jadi pembelajaran bagi kepala desa yang lain,” imbuhnya.

Jefrico kembali mengatakan, kegiatan tersebut diatas benar-benar tidak dirasakan manfaatnya oleh warga, padahal dana yang besar tersebut merupakan dana desa dan dari negara.

Bacaan Lainnya

Selain itu lanjutnya, banyak hal-hal lain yang tidak pro kepada rakyat. Terlebih saat dilakukan mediasi selalu menolak dan terkesan arogan.

”Harusnya itu dana buat masyarakat. Si oknum ini malah tidak mau dalam mediasi atau bermusyawarah bersama warga. Sampai akhirnya dilaporkan. Bansos dari pak gubenur saja ditahannya, setelah ribut baru dibagikan,” bebernya.

Baca Juga :  Pendaftaran Caleg Mulai 1 Mei

Jefrico menambahkan, saat ini warga di desa itu meminta aparat hukum bergerak dan mengusut tuntas, dugaan tindak pidana korupsi dengan anggaran negara itu.” Kami meminta kejaksaan untuk mengusut hingga tuntas. Kami dan warga siap untuk memberikan kesaksian,” pungkasnya. (daq)



Pos terkait