Perintah Bongkar Diabaikan, Satpol PP Kotim Kembali Tegur Pemilik Bangunan

bangunan melanggar aturan
BERPOLEMIK: Bangunan yang dinilai melanggar di Sampit dan perlu dibongkar. (HENY/RADAR SAMPIT)

Sebelum ruko dibangun, tim dari Dinas PUPRPRKP Kotim telah memberikan surat teguran tertulis pada November 2022 lalu untuk tidak melanjutkan pembangunan. Namun, bangunan ruko tersebut tetap dilanjutkan sampai selesai, bahkan sudah disewakan oleh beberapa pelaku usaha salah satunya pedagang sate.

Persoalan pelanggaran bangunan tanpa izin dan memakan rumija juga terjadi di Jalan Ki Hajar Dewantara. Bangunan ruko yang hampir rampung itu dibangun persis di samping utara bangunan SMK PGRI Sampit. Bahkan, ruko itu menyatu dengan dinding ruang kelas.

Bacaan Lainnya

Tanah yang semestinya dapat dibangun ruang terbuka hijau, malah terlalu dipaksakan dibangun ruko delapan pintu. Bahkan, ventilasi ruang sekolah ditutup.

Dinas PUPRPRKP Kotim tercatat dua kali memberi teguran kepada pihak sekolah agar bangunan jangan sampai memakan ruang milik jalan. Minimal bangunan harus mundur satu meter dari tepi drainase. Namun, pihak sekolah tetap membangun sampai selesai.

Baca Juga :  Pedagang Langgar Aturan di Kawasan Terowongan Nur Mentaya Didata

Berdasarkan aturan, sesuai GSB di Jalan Ki Hajar Dewantara dari tepian drainase sampai dinding bangunan terluar minimal 6 meter. Namun, bangunan ruko yang dibangun sudah memakan lebih dari 1 meter rumija. (hgn/ign)



Pos terkait