Perkara Utang Piutang Keponakan dan Tante Sampai Mabes Polri

Tak Terima Diseret ke Pidana, Jaminan Harta Diambil Alih

keponakan laporkan tante ke mabes polri
DIKUASAI: Aset milik HW yang dikuasai tantenya II di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (IST/RADAR SAMPIT)

Selain itu, HW disomasi tiga kali untuk membuat perjanjian di notaris. Perjanjian tersebut dianggap dibuat secara sepihak dan sangat merugikan HW. Dalam gugatannya saat itu, HW mengajukan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 31,88 miliar dan kerugian inmateril Rp 150 miliar. (ang/ign)



Baca Juga :  Pendonor Plasma Darah Sangat Diperlukan, Ini yang Perlu Dilakukan PMI

Pos terkait