Selain itu, HW disomasi tiga kali untuk membuat perjanjian di notaris. Perjanjian tersebut dianggap dibuat secara sepihak dan sangat merugikan HW. Dalam gugatannya saat itu, HW mengajukan tuntutan ganti rugi materil sebesar Rp 31,88 miliar dan kerugian inmateril Rp 150 miliar. (ang/ign)
Perkara Utang Piutang Keponakan dan Tante Sampai Mabes Polri
Tak Terima Diseret ke Pidana, Jaminan Harta Diambil Alih
