Perkara Utang Piutang Keponakan dan Tante Sampai Mabes Polri

Tak Terima Diseret ke Pidana, Jaminan Harta Diambil Alih

keponakan laporkan tante ke mabes polri
DIKUASAI: Aset milik HW yang dikuasai tantenya II di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (IST/RADAR SAMPIT)

Adapun aset HW yang sudah dikuasai II berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Jalan Caman, Kapten Mulyono, Jenderal Sudirman Km 2,5, Tjilik Riwut Km 2,5, dan Jalan Soekarno Hatta Km 3 Sampit. Heytman menduga laporan polisi terhadap kliennya atas hasutan SC dan JM yang merupakan adik kandung dan ipar HW sendiri.

”Atas permasalahan ini, kami masih menangani saat ini. Pada prinsipnya, jika ada utang, ya wajib dibayar. Namun, jika ada kelebihan dari aset HW yang telah diberikan, harus dikembalikan. Jangan diambil semua,” tandasnya.

Bacaan Lainnya

Perkara itu sebelumnya sempat digugat secara perdata oleh HW di Pengadilan Negeri Sampit pada 2021 silam. Mengenai jaminan yang diserahkan, II dalam sidang mengatakan, nilainya masih jauh di bawah pinjaman. Di sisi lain, surat tanah yang diserahkan ada atas nama anaknya yang masih di bawah umur, sehingga kalaupun dijual tidak bisa tanpa ada putusan pengadilan.

Baca Juga :  Layani Arus Mudik, Berharap Dispensasi Tambahan  Penumpang Kapal

Menurut II, mereka sempat sepakat memanggil Appraisal untuk mengetahui nilai jual objek pajak (NJOP) tanah. Namun, saat II sudah membayar dan mendatangkan Appraisal, HW dinilai tidak ada iktikad baik dan selalu menghindar, hingga merugikannya.

”Jika punya niat baik dan bertanggung jawab, kenapa menolak buat pernjanjian di notaris? Bahkan, saat Appraisal datang, dia malah menghindar,” tegas Indriani.

Kuasa hukum II, Yasmin, menilai tindakan HW yang menggugat II sudah keterlaluan. Padahal, kliennya telah memberikan pinjaman. ”Bayangkan saja. Ini yang meminjamkan uang tantenya sendiri digugatnya. Kan durhaka namanya. Ya, sudah. Kalau maunya seperti ini, kami ladeni saja,” tegasnya.

Menurut Yasmin, apabila penggugat punya iktikad baik, harusnya menyelesaikan pinjaman tersebut. Bukan sebaliknya, mengajukan gugatan.

Catatan Radar Sampit, HW saat itu melayangkan gugatan melalui kuasa hukumnya Mahdianur dan rekan. Dalam gugatannya menyebutkan, HW mengakui ada diberikan uang oleh tergugat sebesar Rp 10,6 miliar tanpa bunga dengan kesepakatan menunggu tanah miliknya yang diminta oleh II laku terjual.

Baca Juga :  19 Juta NIK Menjadi NPWP

Awal perjanjian disepakati secara lisan, yaitu hasil dari penjualan tanah milik HW akan digunakan untuk membayar pinjaman dan keuntungan akan dibagi dua antara HW dan II, setelah dipotong dari uang yang dipinjamkan.



Pos terkait