Perkara Utang Piutang Keponakan dan Tante Sampai Mabes Polri

Tak Terima Diseret ke Pidana, Jaminan Harta Diambil Alih

keponakan laporkan tante ke mabes polri
DIKUASAI: Aset milik HW yang dikuasai tantenya II di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Perkara utang piutang antara dalam satu hubungan kekerabatan di Kabupaten Kotawaringin Timur berlanjut sampai proses hukum. HW, sang keponakan tak terima dipidanakan tantenya, II, di Polres Kotim dengan laporan penipuan. Bersama kuasa hukumnya, Heytman Jansen, dia melapor langsung ke Mabes Polri.

Heytman menuturkan, penagihan utang terhadap kliennya dilakukan secara paksa melalui laporan pidana. Padahal, kliennya telah menjaminkan sejumlah aset saat peminjaman terjadi untuk membayar utang tersebut dengan nilai melebihi utang yang dipinjam. Namun, II dinilai berusaha menguasai seluruh aset tersebut.

Bacaan Lainnya
Gowes

Menurut pria yang juga Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, kejadian itu berawal saat HW meminjam uang kepada II sebesar Rp 10,6 miliar dengan kesepakatan peminjam menyerahkan aset tanah dan bangunan sebanyak 17 sertifikat hak milik senilai Rp 22 miliar untuk dijual.

”Aset itu akan dijual untuk bayar utang sebagai nilai jasa 60 persen untuk II dan sisanya 40 persen dikembalikan kepada HW. Kesepakatan itu terjadi pada 18 Mei 2020 dan terealisasi segala kesepakatan sampai 19 Juli 2020,” katanya.

Baca Juga :  Breaking News!!! Kandang Ayam di Kumpai Batu Atas Terbakar, Empat Orang Jadi Korban

Namun, lanjutnya, pelaksanaannya II bukan menjual aset itu, melainkan melapor HW melalui kerabatnya, JM dan kuasa hukumnya ke Polres Kotim. Akibatnya, tahun 2021 lalu HW sempat mendekam dalam tahanan.

Saat proses pidana itu, lanjutnya, terjadi pemaksaan untuk kepentingan II untuk menambahkan jaminan sertifikat menjadi 17 sertifikat hak milik (SHM). ”Dari semua itu, 16 dikembalikan sementara itu satu sertifikat minta diganti dengan enam buah SHM lain yang semuanya aset HW yang telah diserahkan,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Heytman, aset HW yang telah diserahkan pada II nilainya sebesar Rp 28,5 miliar. Selain itu, II juga disebut mengambil seluruh saham kepemilikan HW di perusahaannya, yakni PT Sinar Bahagia Indah (SBI).

”Pengondisian itu terjadi saat HW ditahan dengan memaksakan menandatangani surat tanda terima aset pada 23 Agustus 2021. Disertai dengan penandatanganan Akta pengakuan Utang dan Akta Kuasa Jual yang dibubuhi tanggal 7 September 2021 oleh notaris,” ujarnya.



Pos terkait