Perkara Utang Piutang Keponakan dan Tante Sampai Mabes Polri

Tak Terima Diseret ke Pidana, Jaminan Harta Diambil Alih

keponakan laporkan tante ke mabes polri
DIKUASAI: Aset milik HW yang dikuasai tantenya II di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur. (IST/RADAR SAMPIT)

SAMPIT, RadarSampit.com – Perkara utang piutang antara dalam satu hubungan kekerabatan di Kabupaten Kotawaringin Timur berlanjut sampai proses hukum. HW, sang keponakan tak terima dipidanakan tantenya, II, di Polres Kotim dengan laporan penipuan. Bersama kuasa hukumnya, Heytman Jansen, dia melapor langsung ke Mabes Polri.

Heytman menuturkan, penagihan utang terhadap kliennya dilakukan secara paksa melalui laporan pidana. Padahal, kliennya telah menjaminkan sejumlah aset saat peminjaman terjadi untuk membayar utang tersebut dengan nilai melebihi utang yang dipinjam. Namun, II dinilai berusaha menguasai seluruh aset tersebut.

Bacaan Lainnya

Menurut pria yang juga Sekretaris Jenderal Kongres Advokat Indonesia (KAI) ini, kejadian itu berawal saat HW meminjam uang kepada II sebesar Rp 10,6 miliar dengan kesepakatan peminjam menyerahkan aset tanah dan bangunan sebanyak 17 sertifikat hak milik senilai Rp 22 miliar untuk dijual.

”Aset itu akan dijual untuk bayar utang sebagai nilai jasa 60 persen untuk II dan sisanya 40 persen dikembalikan kepada HW. Kesepakatan itu terjadi pada 18 Mei 2020 dan terealisasi segala kesepakatan sampai 19 Juli 2020,” katanya.

Namun, lanjutnya, pelaksanaannya II bukan menjual aset itu, melainkan melapor HW melalui kerabatnya, JM dan kuasa hukumnya ke Polres Kotim. Akibatnya, tahun 2021 lalu HW sempat mendekam dalam tahanan.

Saat proses pidana itu, lanjutnya, terjadi pemaksaan untuk kepentingan II untuk menambahkan jaminan sertifikat menjadi 17 sertifikat hak milik (SHM). ”Dari semua itu, 16 dikembalikan sementara itu satu sertifikat minta diganti dengan enam buah SHM lain yang semuanya aset HW yang telah diserahkan,” jelasnya.

Dengan demikian, kata Heytman, aset HW yang telah diserahkan pada II nilainya sebesar Rp 28,5 miliar. Selain itu, II juga disebut mengambil seluruh saham kepemilikan HW di perusahaannya, yakni PT Sinar Bahagia Indah (SBI).

”Pengondisian itu terjadi saat HW ditahan dengan memaksakan menandatangani surat tanda terima aset pada 23 Agustus 2021. Disertai dengan penandatanganan Akta pengakuan Utang dan Akta Kuasa Jual yang dibubuhi tanggal 7 September 2021 oleh notaris,” ujarnya.

Adapun aset HW yang sudah dikuasai II berlokasi di Jalan DI Panjaitan, Jalan Caman, Kapten Mulyono, Jenderal Sudirman Km 2,5, Tjilik Riwut Km 2,5, dan Jalan Soekarno Hatta Km 3 Sampit. Heytman menduga laporan polisi terhadap kliennya atas hasutan SC dan JM yang merupakan adik kandung dan ipar HW sendiri.

”Atas permasalahan ini, kami masih menangani saat ini. Pada prinsipnya, jika ada utang, ya wajib dibayar. Namun, jika ada kelebihan dari aset HW yang telah diberikan, harus dikembalikan. Jangan diambil semua,” tandasnya.

Perkara itu sebelumnya sempat digugat secara perdata oleh HW di Pengadilan Negeri Sampit pada 2021 silam. Mengenai jaminan yang diserahkan, II dalam sidang mengatakan, nilainya masih jauh di bawah pinjaman. Di sisi lain, surat tanah yang diserahkan ada atas nama anaknya yang masih di bawah umur, sehingga kalaupun dijual tidak bisa tanpa ada putusan pengadilan.

Menurut II, mereka sempat sepakat memanggil Appraisal untuk mengetahui nilai jual objek pajak (NJOP) tanah. Namun, saat II sudah membayar dan mendatangkan Appraisal, HW dinilai tidak ada iktikad baik dan selalu menghindar, hingga merugikannya.

”Jika punya niat baik dan bertanggung jawab, kenapa menolak buat pernjanjian di notaris? Bahkan, saat Appraisal datang, dia malah menghindar,” tegas Indriani.

Kuasa hukum II, Yasmin, menilai tindakan HW yang menggugat II sudah keterlaluan. Padahal, kliennya telah memberikan pinjaman. ”Bayangkan saja. Ini yang meminjamkan uang tantenya sendiri digugatnya. Kan durhaka namanya. Ya, sudah. Kalau maunya seperti ini, kami ladeni saja,” tegasnya.

Pos terkait