Oleh: Muhammad Gumarang
Pengamat Sosial Dan Kebijakan Publik
USAHA di sektor Perkebunan Kelapa Sawit di wiliyah Kalimantan tengah di mulai sekitar tahun 1994 di Kabupaten Kotawaringin barat oleh PT.Indo Turba, kemudian setelah itu mulai bermuculan berbagai perusahaan besar swasta (PBS) Perkebunan Sawit merambah ke kotawaringin timur, kemudian kekabupaten lainnya di Kalimantan tengah, didorong lagi pada masa reformasi 1998.
Dengan semangat reformasi tersebut melahirkan otonomi daerah pada tahun 2004, sehingga pemerintahan yg kental dengan sentralistik menjadi desentralistik, termasuk urusan usaha disektor perkebunan kelapa sawit lebih mudah.
Pada saat itu ijin usaha perkebunan untuk bisa melakukan kegitan usaha perkebunan kelapa sawit cukup dengan memiliki ijin lokasi dari Bupati atau Walikota tanpa harus pelepasan kawasan hutan, sedangkan dasar pemberian ijin lokasi kepada perusahaan Perkebunanan Sawit tentang lokasinya berdasarkan PERDA No.5 tahun 1993 tentang RTRWP Kalimantan tengah.
Kemudian terbit Surat Keputusan Gubenur Kalimantan tengah tahun 1999 tentang Peta Paduserasi dan kemudian dikuatkan dengan PERDA No.5 tahun 1999 tentang RTRWP Kalimantan tengah, kemudian Surat kementerian kehutanan tahun 2000 terhadap kawasan eks Hak Penguasaan Hutan (HPH) yang tidak produktif lagi atau tidak aktif dan/atau lahan tidak memiliki tegakan kayu bernilai ekonomis lagi.
Bahkan ada yg hanya semak belukar saja kondisinya dilapangan, sehingga dasar itulah bisa diperuntukan untuk keperluan lokasi perkebunan kelapa sawit dan tidak memerlukan pelepasan kawasan hutan dari Menteri Kehutanan, kemudian dikuatkan dengan PERDA No.8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalimatan tengah sehingga lahan eks HPH yang tidak produktif atau tidak aktif dalam peta RTRWP Kalimantan tengah menjadi status lahan Areal Penggunaan lain (APL)
Mengacu pada surat kementerian kehutanan tahun 2000 dan Perda nomor 8 tahun 2003 tentang RTRWP Kalimatan tengah PBS Perkebunan Kelapa Sawit berkembang maupun perkebunan kelapa sawit petani di Kalimantan tengah sampai sekarang , berkembang pesat PBS hingga tahun 2021 dengan luas sekitar 2.049.790 ha termasuk Plasma dan perkebunan sawit milik petani dan dengan tingkat pertumbuhan (growht) sawit terbesar di Indonesia 17,14%.
Tidak bisa dipungkiri sektor investasi perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Tengah penyokong terbesar pertumbuhan ekonomi. Produk Domistik Bruto (PDB), penyumbang pajak terbesar dan lainnya , sehingga memperbesar perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) setiap tahun anggaran atau APBD Kalimantan Tengah sekalipun kondisi krisis ekonomi akibat wabah covid 19 sektor perkebunan sawit mampu membantu perekonomian Kalimantan Tengah ditengah krisis ekonomi dan kesehatan secara signifikan akibat pandemi cavid 19.
Begitu pula dalam hal penyerapan tenaga kerja sektor perkebunan kelapa sawit sangat berperan karena menyerap tenaga kerja tersebesar dari sektor lain di Kalimantan tengah dengan jumlah ratusan ribu tenaga kerja. Selain itu dengan adanya investasi Perkebunan Sawit di Kalimantan Tengah membuka peluang usaha bagi pengusaha maupun pedagang lokal akibat multiplyer efek yg ditimbulkan adanya investasi perkebunan kelapa sawit tersebut.
Begitu pula peduli dan impati sosial keberadaan perkebunanan kelapa sawit di Kalimantan Tengah setiap PBS dengan menyisihkan dananya berupa Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu masyarakat di sekitar kebun di bidang pendidikan, adat budaya, kesehatan, usaha pertanian masyarakat dan sebagainya, bahkan termasuk membantu masyarakat yg terkena dampak bencana alam seperti banjir, bahkan diluar dana CSR yg mereka gunakan.








