Perlawanan Dimulai! Bos Parkir Gugat Dishub Kotim

Terkait Utang Pengembalian Alat Parkir Elektronik sebesar Rp106 Juta

Penyitaan korupsi parkir
Perangkat parkir Elektronik di pasar PPM Sampit

SAMPIT, radarsampit.com – Terpenjara jeruji besi tak membuat IS, tersangka dugaan korupsi pengelolaan parkir di Pusat Perbelanjaan Mentaya Sampit (PPM) Sampit mati suri. Bos parkir itu mewarnai kasus yang membelitkan dengan melayangkan gugatan terhadap Dinas Perhubungan Kotim.

Gugatan yang diajukan Direktur CV Graha Teknik tersebut tak jauh dari lingkaran kasus yang membelitnya; soal parkir di PPM Sampit. Yakni terkait utang Dishub Kotim terhadap IS sekitar Rp106 juta dalam penyelenggaraan parkir elektronik di PPM Sampit pada 2019-2023.

Bacaan Lainnya
Gowes

Kuasa hukum CV Graha Teknik Melkianus Unhemopa mengatakan, kerugian kliennya berawal dari surat Nomor 550/1030/DISHUB/V/2023 tentang Pemutusan Pengelolaan Parkir di Zona 3 PPM Sampit tertanggal 29 Mei 2023.

Surat itu menyatakan, kesepakatan bersama/nota kesepahaman antara Dishub dengan CV Graha Tehnik dan pengelolaan parkir, selanjutnya menjadi kewenangan pemerintah derah. Graha Teknik dinilai mengalami kerugian, ditambah dengan pemutusan kontrak tersebut. ”Bahwa berdasarkan pemutusan kontrak tersebut, klien kami tidak lagi dapat mengelola parkir di Zona 3 PPM sebagaimana yang telah dijanjikan,” katanya

Baca Juga :  Optimis Raih Medali, Atlet Kalteng Bela Diri Sambo Tingkatkan Porsi Latihan

Dia mengungkapkan, sesuai perjanjian terkait kepemilikan aset alat parkir elektronik di PPM Sampit, Dinas Perhubungan Kotim masih memiliki tanggungan utang sebesar Rp106.103.680 untuk pengembalian aset tersebut.

Utang itu terdiri dari modal pengadaan alat parkir elektronik sejumiah Rp350.000.000. Seiring waktu berjalan, pengembalian aset dilakukan pada 2021 sebesar Rp53.878.700. Kemudian, pada 2022 sejumlah Rp70.161.700. selanjutnya, pengembalian aset sampai Mel 2023 sejumlah Rp. 29.768.500. ”Maka, total pengembalian aset yang sudah diterima klien kami sejumlah Rp153.808.900,” katanya.

Selain itu, ada pula tunggakan setoran yang belum terbayarkan pada Maret, April, dan Mei, serta denda keterlambatan dua persen senilai Rp90.087.420. Apabila ditambahkan keseluruhan dari pengembalian aset dan tunggakan setoran, terhitung sebesar Rp243.896.320. ”Kami memohon Dinas Perhubungan Kotim untuk segera melunasi tanggungan utang untuk pengembalian aset alat parkir elektronik di Zona 3 PPM kepada kilen kami selaku penyedia sarana parkir elektronik,” tegasnya.



Pos terkait