Perselisihan Kondom Membawa Maut

PSK Tewas di Tangan Pelanggannya

ditangkap 1
DIPERIKSA: Penyidik Polsek Liang Anggang mengintrogasi pelaku pembunuhan PSK di eks lokalisasi Pembatuan Landasan Ulin. (FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN)

BANJARBARU, radarsampit.com – Sebuah pembunuhan yang menggemparkan terjadi di Banjarbaru. Seorang pekerja seks komersial (PSK) tewas di tangan pelanggannya. Kejadian tragis tersebut terjadi pada Kamis (13/07) dini hari di eks lokalisasi Pembatuan.

Korban, yang bernama N (33), ditemukan tanpa busana hanya mengenakan bra, terbaring di atas kasur dalam sebuah kamar di kawasan tersebut.

Bacaan Lainnya

Informasi dari saksi mata dan sumber kepolisian mengungkapkan bahwa pembunuhan ini dilakukan oleh seorang pemuda bernama Misran (25) setelah terjadi perselisihan terkait penggunaan kondom.

Misran mengaku merasa sakit hati saat dipaksa oleh korban untuk menggunakan kondom selama kencan mereka. Kekesalan ini memicu perdebatan di antara keduanya, yang berujung pada tindakan kekerasan oleh Misran.

Menurut pengakuan pelaku, setelah diperintahkan oleh korban untuk menggunakan kondom, ia merasa terhina dan marah. Akhirnya, Misran memukul korban di bagian leher.

Baca Juga :  3,2 Juta Warga Indonesia Main Judi Online

Ketika korban berteriak minta tolong, pelaku panik dan mencekiknya agar tidak terdengar oleh orang lain. Kepanikan semakin bertambah saat ada ketukan pintu dari luar, yang membuat Misran kabur dan bersembunyi di hutan belakang rumah.

Pelaku berhasil ditangkap setelah dua jam bersembunyi di hutan. Polisi dari Polsek Liang Anggang dengan sigap mengejar dan menangkap Misran.

Setelah penangkapan, Misran mengakui bahwa dialah yang membunuh perempuan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Liang anggang, Kompol Yuda Kumoro Pardede membenarkan bahwa memang telah terjadi kasus pembunuhan di kawasan Pembatuan.

“Pelakunya sempat berupaya kabur ke dalam hutan, tapi setelah dilakukan pencarian, sudah kita amankan dan sudah mengaku kalau dia memang yang membunuh perempuan itu,” ucap Yuda saat ditemui Radar Banjarmasin di Mapolsek Liang Anggang.

Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan Pasal 338 KUHP.

Sementara itu, hasil visum di Rumah Sakit menunjukkan bahwa korban mengalami luka di pipi, mulut, dan leher akibat tindakan kekerasan. Lebih lanjut, korban juga memiliki riwayat penyakit sesak nafas yang cukup parah.



Pos terkait