Ketiga, perusahaan atau badan usaha bersedia memberikan data karyawan perusahaan kepada KPU Kotim sehubungan dengan proses penyusunan daftar pemilih khusus paling lambat tanggal 10 Februari 2023.
Keempat, perusahaan atau badan usaha bersedia mendirikan TPS lokasi khusus di perusahaan atau badan usaha yang terdapat pemilih khusus tanpa mengajukan surat permohonan dan membuat surat pernyataan pendirian TPS lokasi khusus tersebut.
”Perusahaan mendukung dengan pelaksanaan Pemilu 2024, semangatnya sama menyukseskan pemilu 2024,” imbuhnya.
Dibangunnya TPS khusus di dalam kawasan atau tempat tertentu dengan kriteria pemilih yang terkonsentrasi, lanjutnya, dapat memberikan pelayanan maksimal bagi pemilih untuk memilih sebagaimana tagline ”KPU melayani”.
Strategi pembangunan TPS khusus diharapkan dapat melayani seluruh pemilih di lokasi tertentu, agar mereka dapat menyalurkan hak pilihnya tanpa harus kembali di TPS asal. Hal itu untuk mendorong partisipasi pemilih sehingga pemimpin yang dihasilkan dari Pemilu 2024 dapat terlegitimasi oleh rakyat. (yn/ign)