Petani Desa Kadan Gugat Ketua Poktan, Kades, dan Camat

gugat kelompok tani
MENINJAU: Tinjauan lapangan oleh pihak kecamatan terhadap objek tanah yang disengketakan di Desa Kandang, Kotabesi. (ISTIMEWA/RADAR SAMPIT)

Sementara itu, Ketua Poktan Mufakat, Iwan, selaku tergugat I mengatakan, areal lahan itu sah milik kelompok tani, bukan milik Siberson Cs. ”Saya katakan, ayo kita ukur ulang, tapi mereka tidak pernah mau,” katanya saat di Pengadilan Negeri Sampit.

Menurutnya, Siberson Cs memiliki lahan, tapi bukan di areal kelompok tani tersebut. Lahan itu menyasar areal mereka karena tidak diukur dari titik awal. ”Coba kalau diukur dari titik awal, tanah mereka tidak sampai ke lahan kami,” katanya. (ang/ign)



Baca Juga :  Dishub Kobar Tertibkan Truk Pengangkut Pasir Tanpa Penutup

Pos terkait