Polda Bekuk Pembuat Website Pornografi Anak dan Dewasa

konten pornografi
KONTEN PORNO : Petugas menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus penyebaran konten pornografi yang berhasil diamankan di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (6/6/2024) tadi. (SURYANTO/RADAR SURABAYA)

Juga, sebuah akun cloud, 27 buah akun cloud computing, 280 domain pemain website bermuatan pornografi dan asusila, sebuah akun paypal, dan sebuah akun aplikasi uno crypto.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU No.11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 29 jo 4 UU No.44 tahun 2008 tentang pornografi. (rus/jay) 



Baca Juga :  Tuntutannya Delapan Tahun, Mafia Tanah di Palangka Raya Hanya Divonis Segini

Pos terkait