Tuntutannya Delapan Tahun, Mafia Tanah di Palangka Raya Hanya Divonis Segini

Jaksa dan Terdakwa Kompak Ajukan Banding

vonis mafia tanah
PEMBACAAN VONIS :  JPU  Januar Hapriansyah dan Madie Goening Sius (tengah) serta kuasa hukum terdakwa, Mahdianur saat mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim di PN Palangka Raya. (Dodi/Radar Sampit)

PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Madie Goening Sius (69) divonis lima tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (26/6/2023).

Ketua Majelis Hakim Agus Sulistyono didampingi hakim anggota Heru Setiayadi dan Boxgie Agus Santoso menyatakan terdakwa terbukti  menggunakan surat palsu dan memindahtangankan hak atas tanah milik orang lain, sesuai dakwaan pasal 263 ayat 2 dan pasal 381 (1) ke 1 KUHP. Putusan ini lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa selama delapan tahun penjara.

Bacaan Lainnya

Atas putusan itu, jaksa penuntut umum dan terdakwa sama-sama menyatakan banding. Pembacaan vonis berlangsung lebih dari empat jam dengan penjagaan ketat aparat keamanan dari Polresta Palangka Raya.Terlihat para korban juga tampak mendengarkan pembacaan vonis.

JPU  Januar Hapriansyah mengatakan, vonis lima tahun itu tidak sesuai tuntutan jaksa, sehingga pihaknya melakukan banding.  “Kami banding dan mereka juga banding,” ujar Januar.

Baca Juga :  Diduga Selip Mobil Sabhara Tabrak Truk Sawit

Mantan Kasi intel Kejari Palangka Raya ini mentakan, vonis tersebut sudah menunjukkan bukti atau sebuah sinyal bahwa masyarakat memiliki tanah tidak perlu takut kepada orang yang memiliki verklaring, sebab yang diakui negara adalah sertifikat hak milik yang dibuat oleh BPN.

”Jangan takut dan apa yang sudah disampaikan dalam persidangan diterima oleh majelis hakim,” ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Madie Goening Sius, Mahdianur, menyatakan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya. “Kami banding dan tidak terima atas putusan lima tahun penjara ini. Majelis hakim dalam membuat pertimbangan dalam perkara tersebut tidak mempertimbangkan pledoi yang sudah diajukan.Juga tidak mempertimbangkan saksi ahli. Pertimbangan hakim keliru,” tegasnya.

Mahdianur menilai objek atas laporan perkara tersebut tidak sedetail yang dikuasai tanah, sebab saat pemeriksaan saksi tidak menyatakan sertifikat tumpah tindih.

”Makanya tidak bisa dikatakan bahwa pelapor itu sebagai pemilik atas bidang tanah yang terbit di kawasan hutan,” tegasnya.

Mahdianur meyakini putusan banding nanti akan jauh berbeda. Pihaknya juga akan mendalami penerbitan sertifikat yang berada di kawasan hutan, apakah ada unsur pidana. Jika ada, maka akan melakukan upaya hukum pidana.



Pos terkait