Kini, selain fokus pada harta yang dimiliki Firli, nasib Ketua Nonaktif KPK itu juga sedang menghadapi status pemberhentiannya. Dewas KPK sudah memintanya untuk mundur Rabu lalu. Sebelum itu, Firli juga telah mengajukan surat pengunduran diri ke Presiden. Surat pertama yang dia kirim pekan lalu, ditolak. Dia pun kembali mengirim revisi surat pengundurannya pada Sabtu (23/12/2023) ke Menteri Sekretaris Negara.
“Hasil putusan sidang sudah kami sampaikan ke Presiden,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada Jawa Pos.
Surat itu nantinya bisa menjadi pertimbangan presiden untuk memutus nasib Firli. Apakah disetujui undur diri, atau seperti harapan publik diberhentikan secara tidak hormat. Yang akan berdampak Firli tak akan menerima pensiun, jika presiden memutus opsi kedua tersebut.
Istana pun membenarkan pengiriman surat dari Dewas KPK. Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyebut pada 27 Desember. Surat itu berisi penyampaian petikan putusan Majelis Sidang Pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku KPK Nomor 03/DEWAN PENGAWAS/ETUK/12/2023 atas nama Firli Bahuri (Ketua KPK RI Non Aktif).
“Saat ini, rancangan Keppres Pemberhentian Bapak Firli Bahuri telah disiapkan oleh Kemensetneg dan akan disampaikan kepada Presiden malam ini (semalam),” katanya. Kemarin Presiden Joko Widodo tengah ada kunjungan ke Sulawesi Utara. Menurut Ari, surat itu akan disampaikan setelah Jokowi sampai di Jakarta. (elo/idr/lyn/jpg)