Dari hasil pengawasan dan monitoring tersebut, kata Johny, akan ada surat tidak lanjut dari hasil monitoring dan pengawasan Dishub Kotim sebagai dasar laporan kepada Bupati Kotim dan disampaikan kepada pemilik tersus dan TUKS berkenaan dengan operasional tersus dan TUKS yang ada di wilayah Kotim.
”Walaupun diketahui bersama, secara perizinan untuk tersus dan TUKS yang menerbitkan adalah Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Laut dan KSOP selaku pengawasnya, tetapi mengingat keberadaan tersus dan TUKS di wilayah Kotim, pemerintah daerah perlu mengetahui kegiatan operasional tersus dan TUKS tersebut. Nantinya, jika Bupati atau Ketua DPRD Kotim menanyakan kegiatan operasional tersus dan TUKS, pasti menanyakannya kepada Kepala Dishub Kotim, bukan KSOP,” ujarnya. (ang/ign)