Polisi Atur Penggunaan Sepeda Listrik

Sepeda listrik
SEPEDA LISTRIK : Personel Satlantas Polres Katingan memberi arahan para pelaku usaha yang menjual sepeda listrik. (sos/fm)

KASONGAN, RadarSampit.com – Maraknya penggunaan sepeda listrik membuat Satuan Polisi Lalu Lintas (Polres) Katingan harus menegur penjual.

Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo melalui Kasatlantas Polres Katingan IPTU Lelina Olin mengatakan, hal tersebut membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan sepeda listrik saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan.

Bacaan Lainnya
Pasang Iklan

“Kami masifkan dan gencarkan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya,” Ungkapnya, Kamis (16/6).

Menurutnya, edukasi akan terus digencarkan kepada pengguna motor listrik, lantara kerap terlihat pengguna sepeda motor listrik yang yang masih abai dengan perlengkapan keselamatan, atau si pengendara masih di bawah umur.

“Sosialisasi disampaikan baik secara lisan. Beberapa hal yang disampaikan yaitu terkait aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik berdasarkan Kemenhub Nomor PM 45 tahun 2020,” sebutnya.

Petuas terus di lapangan terkait aturan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. Selain menyasar pada pengendara langsung, pihaknya juga mengajak penjual sepeda listrik untuk ikut memberikan imbauan aturan tersebut.

Baca Juga :  Letak Geografis Kotim Untungkan Sindikat Narkoba

“Ini menjadi penting sekali pengawasan orang tua, jangan sampai membiarkan anaknya yang masih dibawah umur menggunakan sepeda listrik sampai keluar ke jalan raya. Semoga  masyarakat dapat memahaminya,” ucapnya.

Olin menyebutkan, seperti yang dilakukan personel Satlantas Polres Katingan menyambangi penjual Sepeda listrik di wilayah Kecamatab Katingan Hilir, agar membantu menyampaikan aturan menggunakan kendaraan sepeda listrik.

“Ada pun untuk kecepatan hoverboar, unicycle dan otopet maksimal 6 km/jam dan kecepatan jenis skuter listrik maksimal 25 km/jam,” sebutnya.

Selain itu, dalam ketentuannya, pengendara sepeda listrik berusia minimal 12 tahun, pengguna sepeda listrik di jalan umum wajib didampingi orang dewasa, mengenakan helm, area operasi dijalur sepeda atau lajur khusus yang telah disediakan, dilarang berboncengan untuk jenis otopet yang tidak dilengkapi tempat duduk. (sos/fm) 



Pos terkait