Waspada Penipuan Berkedok LJK

Ojk
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy

PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Semakin canggih teknologi saat ini hingga berbagai modus kejahatan pun muncul. Atas hal itu masyarakat diminta waspada dan berhati-hati sehingga jangan mudah percaya. Termasuk mewaspadai penipuan yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan (LJK).

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah Otto Fitriandy menekankan, warga harus selalu waspada terhadap penerimaan informasi, permintaan informasi atau data diri, penawaran produk keuangan, dan atau hal lain yang mengatasnamakan LJK agar terhindar dari kejahatan pada internet banking atau  mobile banking.

Bacaan Lainnya

“Masyarakat diharapkan selalu mengedepankan sikap kritis terhadap segala bentuk komunikasi yang mengatasnamakan LJK, terlebih dalam hal permintaan informasi atau data diri dan penawaran produk keuangan baik melalui telepon, sosial media, whatsapp, maupun email yang berisi tautan. Karena LJK tidak akan meminta data pribadi seperti PIN, OTP, ataupun kode CCV/CVC,” kata Otto Fitriandy, kemarin.

Apabila masyarakat dihubungi melalui berbagai jenis media yang mengatasnamakan LJK maka jangan mudah percaya. Dan harus diperhatikan memastikan nomor telepon atau nomor kontak yang bersangkutan merupakan nomor kontak resmi LJK.

Lalu, tidak memberikan informasi pribadi seperti PIN, kode kode OTP (one time password), atau kode CCV/CVC dari kartu termasuk kepada pihak LJK, jangan mengklik tautan yang dikirimkan melalui whatsapp, SMS atau email.

“Jangan sampai jadi korban.Juga cermati dan pastikan hanya mengunjungi alamat situs yang resmi dikelola oleh LJK, hindari penggunaan Wi-fi yang dapat diakses oleh umum untuk bertransaksi keuangan,” sebutnya.

Selain itu, bisa juga aktifkan pengamanan tambahan seperti two factor authentication, yang telah disediakan oleh platform yang digunakan. Lakukan konfirmasi melalui call center resmi yang disediakan oleh LJK terkait jika ada transaksi mencurigakan. ”Jika ragu jangan ditanggapi dan pastikan kebenaran bahwa itu memang dari LJK,” ujarnya.

Otto Fitriandy mengimbau seluruh LJK untuk dapat secara aktif memberikan edukasi dan informasi melalui platform resmi dari masing-masing LJK baik website, media sosial, maupun pada jaringan kantor masing-masing LJK kepada masyarakat untuk senantiasa waspada dan terhindar dari kejahatan digital.

Jika masyarakat atau nasabah memiliki permasalahan dengan LJK, dapat memanfaatkan platform aplikasi portal perlindungan konsumen (APPK) yang dapat diakses melalui website https://kontak157.ojk.go.id/appkpublicportal/Home. Juga bisa kontak melalui nomor whatsapp 081 157 157 157 atau e-mail ke konsumen@ojk.go.id.

Melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), pengaduan konsumen kepada LJK terkait akan langsung ditangani oleh bagian penanganan konsumen LJK sesuai dengan service level agreement (SLA) dan dipantau oleh OJK.

“Namun apabila nantinya kedua belah pihak (konsumen dan LJK) tidak menemukan titik temu, maka permasalahan dimaksud dapat diteruskan kepada Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (LAPS SJK),” pungkasnya. (daq/yit)

Pos terkait