Kesebelas, memberikan punishment atau sanksi tegas terhadap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik, maupun pidana. Khususnya, berkaitan dengan tindakan kekerasan berlebihan serta terhadap atasan langsung yang tidak melakukan pengawasan dan pengendalian sesuai tanggung jawab.
Setelah mengeluarkan telegram tersebut, kapolri juga menggelar video conference dengan semua kasatwil kemarin. Dalam acara itu, Sigit-panggilan akrab kapolri- menegaskan, kapolda dan kapolres tidak boleh ragu memberikan sanksi tegas kepada setiap anggota yang melanggar. Sanksi itu bisa berupa pencopotan, pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), dan pidana.
”Tolong tidak pakai lama, copot, PTDH, dan proses pidana. Kalau ragu saya ambil alih,” tuturnya.
Perbuatan oknum kepolisian tersebut telah merusak marwah institusi Polri. serta, mencederai kerja keras dan komitmen dari personel Korps Bhayangkara yang bekerja maksimal untuk masyarakat. “Mencederai perjuangan dan kerja keras anggota Polri yang menangani Covid 19,” ujarnya.
Dia menuturkan, dengan tindakan tegas kepada oknum polisi yang melanggar diharapkan memberikan efek jera. Perilaku semacam itu berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri, yang selama ini trennya positif. “Saya tidak mau kedepan terjadi lagi,” tegasnya.
Orang nomor satu di kepolisian itu juga memastikan Polri merupakan lembaga yang terbuka dalam menerima kritik. semua aspirasi masyarakat akan menjadi bahan evaluasi demi kebaikan Polri. “Kami tidak anti kritik dan jangan ada yang anti kritik,” ujarnya.
Terbitnya telegram Kapolri ini diapresiasi oleh legislatif. Namun, mereka juga memberikan catatan khusus. Anggota Komisi III dari PPP Arsul Sani, misalnya, menilai bahwa telegram ini menunjukkan kultur hukum Indonesia yang selalu tertinggal.
Arsul menyayangkan imbauan dalam bentuk telegram tersebut muncul setelah banyak kasus terjadi dan melibatkan oknum anggota Polri lebih dulu. “Pertanyaannya itu selalu kenapa sih kok harus menunggu kejadian dulu? Di mana-mana kita memang punya kultur hukum ketinggalan kereta,” jelas Arsul di Kompleks Parlemen Senayan kemarin.