Polres Kobar Usut Dua Laporan soal Pinjaman Online

Polres Kobar Usut Dua Laporan soal Pinjaman Online
SATGAS: Kanit Tipidter Polres Kobar Ipda Ahmad Januar di ruang Satgas Pinjol di Mapolres Kobar, baru-baru ini. (IST/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN – Bermunculannya pinjaman online (pinjol) cukup meresahkan masyarakat. Pasalnya, tukang tagih pinjol ini menghalalkan segala cara ketika melakukan penagihan kepada nasabah yang telat membayarkan angsuran.

Bukannya mendapatkan solusi atas permasalahan keuangan, masyarakat justru semakin terjerat utang lantaran bunga yang dikenakan terbilang tinggi. Menyikapi fenomena tersebut, Mabes Polri melakukan penggerebekan kantor pinjol di Jakarta dan mengamankan sejumlah tersangka.

Bacaan Lainnya

Fenomena pinjol ini juga masuk ke Kotawaringin Barat.  Polres Kotawaringin Barat pun membentuk Satuan Tugas (Satgas) Tanggap Pinjol Ilegal.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah melalui Kasatreskrim AKP Rendra Adhytia  Dani mengungkapkan bahwa pihaknya  sedang melakukan pendalaman terhadap dua laporan kasus pinjol yang masuk ke Polres Kobar.

“Kita saat ini sedang melakukan penyelidikan mendalam terhadap dua laporan yang masuk ke Polres Kobar,” ujarnya.

Ditegaskannya, para pelaku pinjol menggunakan berbagai cara yang kurang bijak dalam menagih nasabahnya. Hal itu tidak sesuai dengan tata cara penagihan yang diatur dalam ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77 POKJ 01/2016 tentang Penyelenggaraan Jasa Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Baca Juga :  Sepakat Sakralkan Senjata Adat Dayak, Tak Boleh Digunakan untuk Ini

Penagih pinjol sering mengirim beberapa nomor yang ada di kontak untuk mempermalukan nasabahnya. Semestinya ketika nasabah sudah membayar, data mereka harus dihapus dalam aplikasi. Dan pada pelaksanaannya, data aplikasi nasabah tidak dihapus dengan alasan tidak masuk dalam sistem.

“Apabila mendapat tautan melalui SMS atau WhatsApp masyarakat dapat melakukan pencegahan terhadap Pinjol ilegal ini, jangan mudah tergoda dengan pinjaman cepat tanpa agunan dan segera blokir atau hapus, atau cek terlebih dahulu legalitas pinjol tersebut,” harapnya.

Ia juga meminta agar masyarakat yang mempunyai persoalan keuangan dan memutuskan meminjam di pinjol agar menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan untuk membayarnya.

Dan kepada masyarakat yang merasa dirugikan dapat segera melaporkan ke Satgas Tanggap Pinjol Polres Kobar. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf f UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlinungan Konsumen. Ancaman penjara selama lima tahun serta denda Rp 2 miliar. (tyo/yit)



Pos terkait