Ia menegaskan, kamtibmas Kota Palangka Raya harus terus dijaga. Bagi masyarakat yang menjadi korban atau mengetahui kejadian tindak pidana bisa segera untuk melapor.
”Masyarakat bisa melapor melalui Pelayanan Masyarakat (Yanmas) SPKT Presisi yang telah disiapkan oleh Polresta Palangka Raya. Kami juga menerima aduan dari masyarakat melalui call center yakni 0811-5207-110,” pungkasnya. (daq/fm)