Diajak Duel Tangan Kosong, Malah Menusuk Berkali-kali

pelaku penusukan
TERSANGKA: Fiasal Rahmatul, pelaku penusukan, saat dihadirkan di Mapolres Kobar, Jumat (20/1). (SULISTYO/RADAR SAMPIT)

PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Perkelahian antar kelompok pemuda di arena konser musik Kobar Expo Desember 2022 di Pangkalan Bun Park terus diproses oleh Satreskrim Polres Kotawaringin Barat.

Pelaku penusukan bernama Faisal Rahmatul (22), warga Jalan Natai Arahan, Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan. Sementara korbannya adalah Wahid Abdul Rohim (24), warga Jalan Pinang Merah RT 05, RW 01, Desa Pasir Panjang.

Bacaan Lainnya

Wahid Abdul bermandikan darah setelah menderita luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya.

Pelaku sempat bersembunyi beberapa waktu karena mengetahui  menjadi target kepolisian. Saat pelaku merasa aman dan muncul kembali ke rumah,  anggota Satreskrim Polres Kobar membekuknya.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono menceritakan, kejadian berawal ketika konser musik Faisal bertemu dengan Fredi Satrio. Mereka duduk di samping kiri panggung musik. Kemudian datang Aldi yang meminta bantuan kepada Faisal karena akan berkelahi dengan kelompok lain.

Baca Juga :  Perketat Lagi Aktivitas Masyarakat, Razia Prokes Bakal Semakin Sering

“Kemudian mereka bertiga pergi ke area gazebo dalam Pangkalan Bun Park dan melihat perkelahian sudah terjadi antara group Aldi dan group lainnya, persoalan sepele hanya gara-gara senggolan,” terangnya, Jumat (20/1).

Dalam perkelahian itu, Faisal melihat ada dua orang di kelompok lawan yang membawa kayu, dan mereka kemudian dihadang Faisal dan Fredi. Saat itu Faisal sudah mengeluarkan pisau.

Saat itu Wahid (korban) menegur Faisal kenapa membawa pisau. Wahid mengajak berkelahi menggunakan tangan kosong, dan kayu yang ia pegang ia tancapkan ke tanah.

Faisal kemudian mendekati Wahid dan tanpa banyak bicara, dia menusukan pisaunya sebanyak 3 kali ke arah badan daerah pinggang sebelah kiri.

“Mendapat serangan, korban melarikan diri sambil memegang lukanya, sementara pelaku juga langsung pulang dengan kendaraan. Pisau yang ada noda darah sesampai di rumah dibersihkan, dan pisau disimpannya kembali di rumahnya,” bebernya.

Akibat perbuatannya, Faisal dijerat Pasal 351 Ayat (1) atau ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara. (tyo/yit)



Pos terkait