Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi Undang-undang.
“Perbuatan terdakwa ini tentu sangat meresahkan masyarakat, semoga hukuman berat ini dapat menjadi efek jera agar terdakwa tidak mengulangi perbuatannya lagi,” harap jaksa. (mex/fm)