SAMPIT, Radarsampit.com – Aparat gabungan Kepolisian Sektor (Polsek) Kawasan Pelabuhan Mentaya (KPM) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu dengan mengamankan satu orang tersangka.
Tersangka bernama Eko Prasetiawan (28). Ia ditangkap di rumahnya di Jalan DI Panjaitan, Gang Hidup Baru, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Sabtu (2/7) dini hari pukul 03.00 WIB.
Kasatres Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia menuturkan, pengungkapan tersebut bermula saat pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada terjadi transaksi sabu-sabu di kawasan Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit.
Dari informasi itu, Satres Narkoba Polres Kotim dan Polsek KPM kemudian bersama-sama melakukan penyelidikan lebih lanjut. Penyelidikan mengarah terhadap seseorang yang diduga terlibat transaksi sabu.
”Setelah mendapatkan identitas pelaku, kami pun langsung mengarah ke tempat kediaman yang bersangkutan (Eko). Dan benar saja, saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan 6 paket sabu siap edar,” ucap Rudia.
Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lainnya seperti uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 150 ribu, telepon genggam, kotak rokok, satu pak plastik klip serta sendok yang terbuat dari potongan sedotan.
Atas temuan tersebut, pelaku beserta seluruh barang buktinya itu kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Eko juga telah disangkakan Pasal 114 Ayat 2 Jo Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
”Tersangka terancam hukuman seumur hidup penjara atau hukuman mati,” tegas Kasat Narkoba. (sir/fm)