“Maka itu penyidik Polda Kalimantan Tengah untuk melanjutkan proses hukum. Langkah itu dalam rangka dukungan kepada korban dalam mendapatkan keadilan,” tegasnya.
Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro menambahkan dan memastikan proses hukum terus berlanjut terkait kasus asusila tersebut. ,“Masih terus berlanjut, dan terkait pencabutan laporan nanti dikoordinasikan dengan penyidik, hanya saja kasus ini delik murni. Proses hukum dilanjut walaupun laporan dicabut,” pungkasnya.(daq/gus)