PSU di TPS 50 Nanga Bulik ditetapkan tanggal 24 February

psu lamandau
Bawaslu kabupaten Lamandau saat melakukan koordinasi dengan ketua KPU terkait temuan pelanggaran di salah satu TPS di Kota Nanga Bulik

NANGA BULIK, radarsampit.com – Ada satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Lamandau yang bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).

Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi membeberkan bahwa TPS 050 di Kelurahan Nanga Bulik dipastikan menggelar pemilihan ulang yang berlokasi di gedung sekolah SMPN 4 Bulik. PSU akan dilaksanakan pada Sabtu 24 Februari 2024.

Bacaan Lainnya

Pemilihan ulang yang akan digelar adalah pemungutan suara  Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Presiden/Wakil Presiden. ”Jadi hanya dapat dua surat suara, tidak semuanya,” jelasnya.

Untuk itu,Wawan Kusnadi mengajak seluruh masyarakat yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan DPTb serta DPK yang telah mendaftar di TPS 050 pada saat pelaksanaan pemungutan suara tanggal 14 Februari 2024 lalu, diberikan kesempatan lagi untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada PSU  sesuai jadwal yang telah ditentukan.

“Kami mengajak warga yang terdaftar dalam DPT, DPTb di TPS 050 untuk dapat hadir dan memberikan suaranya pada pelaksanaan pemungutan suara ulang tersebut,” imbaunya.

Baca Juga :  Politik Uang Pemilu 2024 di Kotim Makin Nyata

Secara umum, Wawan menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 di Kabupaten Lamandau berjalan dengan  lancar dan damai.

“Kita masih terus melaksanakan tahapan demi tahapan, hingga saat ini secara umum berjalan dengan baik, aman dan lancar,” pungkasnya.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Lamandau Yustedi mengungkapkan bahwa  di TPS 50 tersebut pada hari pemungutan suara ada dua orang  pemilih yang memiliki KTP-el luar daerah Lamandau dan tidak memiliki A-5 Pindah Memilih.

Keduanya hanya melampirkan  foto kopi surat domisili dari kelurahan setempat. Oleh petugas KPPS, keduanya dilayani sebagai Pemilih DPTb dan diberi surat suara dua jenis yakni pemilihan presiden/wakil presiden dan DPD-RI.

Sesuai Ketentuan UU No.7 Tahun 2017, pasal 372 ayat (2) huruf  “d” dan PKPU Nomor 25 Tahun 2023 pasal 80 ayat (2) huruf “d” , yakni bahwa pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan pemilih yang tidak memiliki  KTP-el atau Suket, dan tidak terdaftar dalam DPT dan DPTb memberikan Suara di TPS.



Pos terkait