PSU di TPS 50 Nanga Bulik ditetapkan tanggal 24 February

psu lamandau
Bawaslu kabupaten Lamandau saat melakukan koordinasi dengan ketua KPU terkait temuan pelanggaran di salah satu TPS di Kota Nanga Bulik

Akibat kejadian tersebut kemudian  pengawas TPS memberikan saran perbaikan dan rekomendasi untuk dilakukan PSU ke KPPS. Selanjutnya KPPS  mengusulkan kepada PPK dan selanjutnya diajukan kepada KPU Kabupaten Lamandau, untuk pengambilan Keputusan diadakannya pemungutan suara ulang. (mex/yit)

 



Baca Juga :  BRI Peduli Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir Lamandau

Pos terkait