PALANGKA RAYA, radarsampit.com – Operasi pemberantasan penambang emas tanpa izin (PETI) di Kalimantan Tengah yang digelar Polda Kalteng dan jajarannya menjaring 36 tersangka. Para penambang ilegal tersebut diamankan dalam operasi yang digelar pada 12 Juli – 5 Agustus 2022.
Jumlah tersangka sebanyak 36 orang tersebut berasal dari 17 perkara. Ditreskrimsus Polda Kalteng menangani empat perkara dan 13 perkara lainnya merupakan hasil penindakan dari jajaran Polres di Kalteng.
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita uang dengan total Rp 235.560.000 dan emas seberat 1.396,69 gram (1,3 kg). Barang bukti lain yang juga diamankan, di antaranya satu alat pemurni emas, satu ekskavator, dua mesin pompa, dan lainnya.
Direktur Reskrimsus Polda Kalteng Kombes Pol Kaswandi Irwan mengatakan, pada operasi PETI yang berlangsung selama 25 hari itu, Subdit Tipidter mengungkap empat kasus dengan sembilan tersangka. Satu kasus merupakan kegiatan pertambangan emas tanpa izin, kemudian tiga lainnya sebagai penadah maupun penampung hasil pertambangan.
Kaswandi Irwan menuturkan, penanganan yang dilakukan jajaran Polres ada sembilan kasus dengan jumlah tersangka 27 orang, sehingga total keseluruhan sebanyak 36 tersangka. Semuanya telah diamankan dan dalam proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 161 dengan ancaman lima tahun penjara dan atau denda Rp 100 miliar.
”Langkah ini merupakan komitmen kami untuk menjaga lingkungan dan menggunakan aturan hukum berlaku. Apalagi diduga aktivitas ilegal itu dilakukan dalam beberapa tahun terakhir,” ujarnya.
Beberapa tersangka yang diamankan, di antaranya, AW. Dia dibekuk tim Gakkum Operasi Peti Telabang 2022 di Desa Kereng Pangi, Pulpis. Ditangkap setelah polisi mengamankan pria berinisial RO yang baru saja menjual emas ke toko milik AW. Dia diketahui menampung dan mengolah serta menjual logam emas hasil penambangan PETI. Dari AW dan RO diamankan barang bukti nota pembelian emas seberat 1,61 gram,timbangan emas dan uang tunai jutaan rupiah.
Tersangka lain berinisial SI, FO, IB, KO, MU, dan BE. Mereka diamankan lantaran melakukan penambangan tanpa izin di lokasi di Desa Masaran, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Mereka tertangkap tangan melaksanakan pengupasan lapisan tanah dan pembukaan tanah menggunakan satu unit ekskavator.
Kemudian, ada pula perempuan berinisial NU. Dia dibekuk atas sangkaan menampung, memanfaatkan, dan melakukan pengolahan penjualan yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, dan lainnya. NU merupakan pemilik toko emas Sumber Abadi di Pasar Tumbang Jutuh, Kabupaten Gunung Mas.
Kemudian, WN, pemilik toko emas dengan sangkaan membeli logam dari penambangan ilegal. Dia diamankan bersama alat pelebur emas, timbangan emas, nota pembelian emas, dan barang bukti lainnya.
Terkait aksi protes para penambang tradisional beberapa waktu lalu terhadap operasi penertiban tersebut, Kaswandi mengatakan, pihaknya bukan hanya melakukan penegakan hukum dengan penangkapan. Kegiatan lain juga dilaksanakan untuk mengakomodir usaha rakyat tersebut, seperti berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng agar pertambangan rakyat bisa diakomodir melalui suatu regulasi.
”Kami memberikan dukungan kepada pemda terkait solusi penambangan yang sudah dilakukan turun-temurun. Kami ingin pertambangan ini berjalan teratur sesuai regulasi, sehingga tidak merusak lingkungan,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, operasi PETI merupakan perintah langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto kepada jajaran sebagai bagian dari program utama Polda Kalteng terhadap kejahatan lingkungan. Seluruh tersangka telah diamankan dan diproses penyidikan lebih lanjut. (daq/ign)








