Puluhan Orang Ditangkap, Polisi Sita Rp 235 Juta dan 1,3 Kg Emas dari Penambang Ilegal

operasi peti polda kalteng
HASIL OPERASI: Sejumlah tersangka yang ditangkap Polda Kalteng terkait penambang emas tanpa izin (PETI). Polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang diamankan, Selasa (23/8). (DODI/RADAR SAMPIT)

Tersangka lain berinisial SI, FO, IB, KO, MU, dan BE. Mereka diamankan lantaran melakukan penambangan tanpa izin di lokasi di Desa Masaran, Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas. Mereka tertangkap tangan melaksanakan pengupasan lapisan tanah dan pembukaan tanah menggunakan satu unit ekskavator.

Kemudian, ada pula perempuan berinisial NU. Dia dibekuk atas sangkaan menampung, memanfaatkan, dan melakukan pengolahan penjualan yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, dan lainnya. NU merupakan pemilik toko emas Sumber Abadi di Pasar Tumbang Jutuh, Kabupaten Gunung Mas.

Bacaan Lainnya

Kemudian, WN, pemilik toko emas dengan sangkaan membeli logam dari penambangan ilegal. Dia diamankan bersama alat pelebur emas, timbangan emas, nota pembelian emas, dan barang bukti lainnya.

Terkait aksi protes para penambang tradisional beberapa waktu lalu terhadap operasi penertiban tersebut, Kaswandi mengatakan, pihaknya bukan hanya melakukan penegakan hukum dengan penangkapan. Kegiatan lain juga dilaksanakan untuk mengakomodir usaha rakyat tersebut, seperti berkoordinasi dengan Pemprov Kalteng agar pertambangan rakyat bisa diakomodir melalui suatu regulasi.

Baca Juga :  Warga Pertanyakan Sikap Pemkot soal Kanopi Ganggu Akses Jalan

”Kami memberikan dukungan kepada pemda terkait solusi penambangan yang sudah dilakukan turun-temurun. Kami ingin pertambangan ini berjalan teratur sesuai regulasi, sehingga tidak merusak lingkungan,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Kismanto Eko Saputro mengatakan, operasi PETI merupakan perintah langsung Kapolda Kalteng Irjen Pol Nanang Avianto kepada jajaran sebagai bagian dari program utama Polda Kalteng terhadap kejahatan lingkungan. Seluruh tersangka telah diamankan dan diproses penyidikan lebih lanjut. (daq/ign)



Pos terkait