Selain itu Fitri juga menyampaikan bagi warga Kobar ataupun pendatang bisa mengajukan permohonan suntik vaksin dengan membawa E-KTP atau Kartu Keluarga ke Puskesmas. “Asal bawa KTP bisa ajukan suntik vaksin. Namun saat ini baru tahap satu jadi untuk umur 50 tahun ke atas yang diutamakan,” tambahnya.
Sementara itu Camat Pangkalan Banteng, M.Nursyah Ikhsan meminta seluruh Kepala Desa agar mendata warganya guna menindaklanjuti program vaksin yang sudah berjalan. Camat juga menyampaikan pada pekan depan sudah ada pelatihan tim pemulasaran jenazah di tingkat kecamatan. Ia menjelaskan bahwa di Pangkalan Banteng hingga saat ini sudah ada 50 orang aktif terpapar virus Covid-19. “Sehingga diharapkan tiga pilar, semua unsur dan elemen masyarakat bersatu menangani persoalan ini. Dan kabar terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro diperpanjang hingga 28 Juni mendatang,” pungkasnya. (sla)