Rakyat Boleh Tahu, Undang-Undang Pertegas DPA Bukan Rahasia Negara

laporan keuangan
ilustrasi laporan anggaran (int)

”Kesannya DPRD tidak pernah membahas anggaran yang dituangkan Setwan. Padahal, kami belum menerima DPA-nya juga sampai saat ini,” katanya.

Selama ini, ujar Rimbun, pihaknya memang bermitra dengan Setwan. Namun, dalam  pelaksanaan anggaran tidak pernah menerima DPA, karena yang mengetahui Setwan dan Ketua DPRD Kotim, sementara anggota tidak mengetahui itu.

Bacaan Lainnya

”Saya lihat juga di media, dikatakan bahwa DPA itu sudah digandakan. Nah, masalahnya, kenapa itu tidak dibagikan ke kami? Ini bisa ditanyakan kepada Setwan selaku yang berwenang,” katanya.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan, laporan maupun perencanaan keuangan badan publik merupakan dokumen yang wajib disampaikan pada masyarakat.

Hal itu tertuang dalam Pasal 9 ayat (2), yakni informasi publik (yang wajib diumumkan padda publik secara berkala) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi; informasi yang berkaitan dengan Badan Publik; informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait; informasi mengenai laporan keuangan; dan/atau informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Pemkab Kotim Akan Gelar Takbiran Keliling di Sampit

Selanjutnya, pada Pasal 11 ayat (1) disebutkan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang salah satu poinnya meliputi, seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya; rencana kerja proyek, termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik.

Polemik transparansi DPA juga sempat mencuat di sejumlah daerah. Namun, ketika instansi yang menolak memberikan DPA pada publik digugat ke Komisi Informasi, semua putusannya memerintahkan agar dokumen yang diminta diberikan sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. (ang/ign)



Pos terkait