Ramai-Ramai Dangdutan, Penyelenggara Pesta Nikahan Jadi Tersangka

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menunjukkan tersangka pelanggaran protokol kesehatan
LANGGAR PROKES : Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah saat menunjukkan tersangka pelanggaran protokol kesehatan dalam pesta pernikahan di Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama.(RINDUWAN /RADAR PANGKALAN BUN )

PANGKALAN BUN, RadarSampit.com –Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Barat menetapkan Yusman sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat pesta pernikahan yang dibarengi dengan penyelenggaraan musik dangdut di Desa Kondang, Kecamatan Kotawaringin Lama, Selasa (2/3). Kegiatan musik dangdut tersebut menyebabkan kerumunan dan melanggar protokol kesehatan.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah menjelaskan bahwa resepsi pernikahan tersebut dgelar pada 21 Februari lalu. Dalam resepsi tersebut tersangka mengundang grup musik dangdut Sukia dari Ketapang, Kalimantan Barat. Acara mudik dangdut tersebut kemudian viral di media sosial. Banyak pihak yang mempertanyakan hal tersebut.

Bacaan Lainnya

“Ada empat orang yang kita periksa dalam kasus tersebut. Kemudian dilanjutkan gelar perkara dan hari ini (kemarin) kita tetapkan penyelenggara pesta pernikahan sebagai tersangka,” kata Kapolres dalam rilis media, Selasa (2/3) di Mapolres Kobar.

Kapolres menjelaskan bahwa tersangka menyelenggarakan pesta pernikahan anaknya dan mengakibatkan kerumunan yang berpotensi menjadi penyebar Covid-19 akibat pertunjukan musik dangdut tersebut. “Pada saat acara berlangsung, banyak penonton yang berjoget di depan panggung dan menyebabkan kerumunan. Mereka juga tidak menggunakan masker dan sangat jelas tidak mematuhi prokes pencegahan Covid-19,” terangnya.

Baca Juga :  Genapi Prestasi, Pelajar SDS AAL Raih Emas Kejuaraan Taekwondo Kalteng

Oleh karena itu, lanjutnya, penyelenggara harus bertanggung jawab atas kejadian tersebut. Pasalnya sejumlah pihak telah melayangkan protes atas pelanggaran tersebut. “Ditambah lagi tersangka tidak mengantongi izin dari Polsek ataupun Satgas Covid-19 di Kecamatan Kotawaringin Lama,” katanya.

Dalam kasus ini Polres telah mengamankan barang bukti pernyataan tersangka dan satu lembar undangan pernikahan. Tersangka dikenakan pasal 216 KUHPidana dengan ancaman empat bulan dua minggu kurungan penjara dan denda sembilan ribu rupiah. (rin/sla) 



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *