Raperda Masyarakat Hukum Adat Kotim Dibahas Tahun Depan

pemetaan masyarakat hukum adat
PEMETAAN: Tim DLH Kotim saat melakukan pemetaan lokasi di Desa Tumbang Gagu, beberapa waktu lalu. (IST/RADAR SAMPIT)

”Sepuluh desa ini memenuhi syarat, karena memiliki komunitas masyarakat adat, memiliki situs budaya yang harus dijaga dan dilestarikan, asal-usul jelas. Jadi, dari sepuluh desa ini, Desa Tumbang Gagu yang paling cepat dalam menyiapkan dokumen pengakuan MHA dan mengukuhkan kelompok MHA oleh Kades Tumbang Gagu,” ujarnya.

Joni menambahkan, pekan lalu tim DLH Kotim juga telah melakukan pemetaan lokasi ke Desa Tumbang Gagu. ”Saat ini tinggal menunggu Kades Tumbang Gagu dibantu Camat Antang Kalang untuk melengkapi dan menyerahkan  dokumen. Begitu dokumen sudah dilengkapi dan diserahkan, tim DLH Kotim akan turun lagi melalukan verifikasi ke lapangan. Kami mengharapkan desa lain segera menyusun dan mempersiapkan dokumen dan persyaratan agar pemetaan dan verifikasi lapangan dapat kami jadwalkan bertahap,” ujarnya. (hgn/ign)



Baca Juga :  Abrasi di Pulang Pisau Makin Parah, Fasilitas Umum dan Rumah Warga Ambruk

Pos terkait