Tarif pemeriksaan kesehatan meliputi pendaftaran rekam medik Klinik Kesehatan Kerja sebesar Rp 60 ribu, pemeriksaan fisik dalam MCU sebesar Rp 70 ribu, surat keterangan sehat jasmani Rp 20 ribu, pemeriksaan EKG Rp 150 ribu sehingga total Rp 300 ribu.
Kemudian, pendaftaran rekam medik klinik jiwa sebesar Rp 50 ribu, kaur sent mental sebesar Rp 125 ribu, surat keterangan bebas narkoba Rp 125 ribu sehingga total Rp 300 ribu.
Serta tambahan pemeriksaan penunjang yang meliputi pemeriksaan darah lengkap sebesar Rp 85.500, pemeriksaan glukosa sewaktu Rp 20 ribu, tes narkoba 3 parameter Rp 155 ribu total Rp 255.500 dan tambahan pemeriksaan rontgent thoraks sebesar Rp 127.500 sehingga biaya pemeriksaan kesehatan lengkap sebesar Rp 983 ribu.
“Pengenaan biaya tarif pemeriksaan kesehatan MCU sudah ditetapkan secara resmi, tidak dikurangi, tidak dilebihkan. Baik pelayanan pemeriksaan kesehatan PPPK, paskibraka dan pemeriksaan layanan MCU atas permintaan dari pihak luar seperti instansi tarifnya dikenakan sama tidak ada perbedaan,” tandasnya. (hgn/yit)









Komentar ditutup.