Ratusan Massa Geruduk PN Palangka Raya, Hakim Pembebas Bandar ”Tiarap”

Demo pengadilan negeri palangkaraya
AKSI PROTES: Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Kalteng menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5) lalu. (RADAR SAMPIT)

Wakil Ketua PN Palangka Raya Achmad Peten yang akhirnya bersedia menemui massa, mengapresiasi aspirasi yang disampaikan pendemo. Hal tersebut menandakan kepedulian masyarakat terhadap pemberantasan narkoba di Palangka Raya sangat tinggi.

”Terkait permintaan penonaktifan Majelis Hakim, setelah saya berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Palangka Raya, seluruh aspirasi kami teruskan ke Pengadilan Tinggi. Karena Pengadilan Tinggi sebagai perwakilan pimpinan Mahkamah Agung di wilayah hukum Kalteng ini yang berhak memberikan sanksi kepada Majelis Hakim,” ujar Peten.

Bacaan Lainnya

Dia menegaskan, surat rekomendasi terkait penonaktifan ketiga majelis hakim akan selesai dan diserahkan secepatnya. ”Kami akan segera kami teruskan surat rekomendasi penonaktifan itu,” jelasnya dan berjanji sekitar pukul 14.00 WIB naskah rekomendasi penonaktifkan akan selesai.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Palangka Raya, Selasa (24/5) lalu, memvonis bebas Saleh (35) dari perkara kepemilikan sabu seberat 200 gram. Hakim menyatakan Saleh tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga :  PARAH!!! Bukannya Membesar, Payudara Korban Praktik Kecantikan Ilegal Bernanah setelah Suntik Silikon

Saleh dinilai tak terbukti melanggar Pasal  114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana serta dakwaan alternatif ke-2, yaitu Pasal  112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengacu putusan itu, Majelis Hakim meminta Saleh segera dibebaskan dari tahanan.

Putusan tersebut diwarnai perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan antara Ketua Majelis Hakim Heru Setiyadi dengan dua anggotanya, Syamsuni dan Erhammudin. Dalam pendapatnya, Heru menyatakan Saleh terbukti bersalah dalam dakwaan, sementara Syamsuni dan Erhammudin menyatakan sebaliknya.

Hasil voting akhirnya membuat Saleh bebas. Dia sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar dengan subsider 3 bulan penjara. (tim/ign)



Pos terkait