PALANGKA RAYA, RadarSampit.com – Aliansi Masyarakat Kalteng mengutuk dan mengecam keras vonis bebas terhadap Salihin alias Saleh, terdakwa perkara kepemilikan sabu 200 gram. Ratusan massa yang murka dengan putusan itu, menggeruduk Pengadilan Negeri Palangka Raya guna mempertanyakan keputusan janggal Majelis Hakim. Namun, pengadil yang ditunggu ”tiarap” alias tak berani muncul memberikan penjelasan.
Murka warga itu terlihat dari aksi yang digelar gabungan organisasi masyarakat (ormas) tersebut, Jumat (27/5). Sejumlah ormas yang melakukan demo, di antaranya Fordayak, Kerukunan Daya Ngaju Kahayan(KDNK), LSR LPMT, Bawi Dayak, Pemuda Pancasila,Perkumpulan Lawung Bahandang, dan Lembur Kuring.
Mereka mempertanyakan alasan Majelis Hakim membebaskan terdakwa Saleh yang diduga sebagai bandar, pengedar, sekaligus pengendali peredaran narkoba di wilayah Palangka Raya, khususnya di kawasan Puntun atau sering disebut Kampung Narkoba. Selain itu, sebagai bentuk kepedulian terhadap pemberantasan narkoba di Kalteng.
”Kami kecewa atas vonis bebas terhadap Saleh. Aksi ini juga sebagai kutukan keras bagi Majelis Hakim terkait vonis bebas dimaksud. Kami juga ingin bertemu dengan majelis tersebut, namun mereka tidak berani menemui kami. Kami menilai keputusan itu tidak baik terhadap perjuangan masyarakat atas komitmen pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Bambang menuturkan, putusan itu mencoreng rasa keadilan masyarakat. Apalagi barang bukti, saksi, maupun hal-hal lain terkait kasus kepemilikan narkotika tersebut ada dan tersampaikan jelas dalam fakta persidangan.
”Pengakuan ada dari terdakwa yang memiliki narkotika sebanyak 2 ons. Malah bebas dan ini sangat luar biasa mencoreng keadilan bagi masyarakat,” ujarnya.
Bambang menegaskan, aksi damai tersebut itu untuk mempertanyakan alasan vonis bebas diberikan. Pihaknya meminta tiga hakim menjelaskan secara langsung pada publik. Namun, sampai aksi berakhir, hakim tak juga muncul, sehingga semakin menimbulkan kecurigaan publik.
”Logikanya, orang memiliki atau menguasai narkotika, namun tidak diberikan sanksi. Hal itu sangat luar biasa. Apa perlu harus punya atau bukti dua ton dulu baru disanksi? Apalagi informasinya terdakwa (Saleh) adalah bandar sabu dan itu sudah diketahui orang banyak. Apalagi masyarakat di kawasan Puntun,” katanya.
Bambang melanjutkan, vonis bebas itu juga memperlihatkan bobroknya pengadilan di Kalteng. Apalagi dalam kasus kepemilikan narkotika, penangkapan langsung dilakukan Kepala BNNP Kalteng yang menjabat saat itu, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.
”Semua ini aneh. Makanya harus jadi perhatian seluruh warga Kalteng. Karena itu kami akan tutup kantor itu dan lakukan hinting paling. Kami inginkan juga tiga hakim itu nonaktif. Ini semua bagi kebaikan masyarakat Kalteng dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.
Ketua KDNK Andreas Junaedy menambahkan, ketiga hakim tersebut harus memberikan penjelasan kepada masyarakat dan dihadirkan agar masalah itu terang benderang. Termasuk komitmen dari para hakim untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Kalteng.
”Kami minta penjelasan. Jika tidak, kami akan akan segel kantor PN,” ujarnya.
Ketua LSR LPMT Agatis mempertanyakan terdakwa bisa lolos dan divonis bebas. Padahal, sebagian masyarakat Kalteng sudah mengetahui sepak terjang terdakwa dalam jaringan pengedar narkoba.
”Putusan hakim tersebut aneh. Saksi, barang bukti, dan lainnya ada, tetapi malah bebas. Kami minta hakim tes urine. Keterangan di persidangan itu hanya dipertimbangkan dari keterangan terdakwa. Padahal saksi lain ada,” ujarnya.








