Ratusan Massa Geruduk PN Palangka Raya, Hakim Pembebas Bandar ”Tiarap”

Demo pengadilan negeri palangkaraya
AKSI PROTES: Ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Kalteng menggelar aksi damai di depan Kantor Pengadilan Negeri Palangka Raya, Jumat (27/5) lalu. (RADAR SAMPIT)

Bambang melanjutkan, vonis bebas itu juga memperlihatkan bobroknya pengadilan di Kalteng. Apalagi dalam kasus kepemilikan narkotika, penangkapan langsung dilakukan Kepala BNNP Kalteng yang menjabat saat itu, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan.

”Semua ini aneh. Makanya harus jadi perhatian seluruh warga Kalteng. Karena itu kami akan tutup kantor itu dan lakukan hinting paling. Kami inginkan juga tiga hakim itu nonaktif. Ini semua bagi kebaikan masyarakat Kalteng dalam upaya pemberantasan narkoba,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Ketua KDNK Andreas Junaedy menambahkan, ketiga hakim tersebut harus memberikan penjelasan kepada masyarakat dan dihadirkan agar masalah itu terang benderang. Termasuk komitmen dari para hakim untuk mendukung pemberantasan narkoba di wilayah Kalteng.

”Kami minta penjelasan. Jika tidak, kami akan akan segel kantor PN,” ujarnya.

Ketua LSR LPMT Agatis mempertanyakan terdakwa bisa lolos dan divonis bebas. Padahal, sebagian masyarakat Kalteng sudah mengetahui sepak terjang terdakwa dalam jaringan pengedar narkoba.

Baca Juga :  Polsek Pangkalan Banteng Diserang 4 OTK Bersajam, Diduga Terkait Penangkapan Belasan Pelaku Penjarahan Kebun Sawit

”Putusan hakim tersebut aneh. Saksi, barang bukti, dan lainnya ada, tetapi malah bebas. Kami minta hakim tes urine. Keterangan di persidangan itu hanya dipertimbangkan dari keterangan terdakwa. Padahal saksi lain ada,” ujarnya.

Dia menambahkan, aliansi siap membantu pemerintah memberantas narkoba. Hanya saja, jangan sampai dikendorkan karena vonis ringan, bahkan dibebaskan. ”Kami prihatin. Jika bisa, buka pos di kawasan Puntun dan tangkap semua pengedar sabu. Kami siap mendukung langkah tersebut,” tegasnya.

Sementara itu, Juru Bicara PN Palangka Raya yang ditugaskan menemui massa, tak bisa berbicara lama, karena ditolak. Suasana sempat memanas dan terjadi saling dorong massa dengan petugas keamanan.

Massa tetap meminta Majelis Hakim yang mengadili terdakwa Saleh, yakni Heru Setiadi, Erhammudin, dan Hakim Syamsuni, yang menemui mereka. Karena hakim yang ditunggu tak kunjung keluar, massa sepakat menghinting pali (ritual pemanggilan dalam kepercayaan orang Dayak) di kantor PN Palangka Raya. Namun, hal tersebut batal setelah dilakukannya musyawarah dan pertimbangan aset negara.



Pos terkait