Ratusan Sekolah di Kotim Masih Belajar Daring

daring
Ilustrasi belajar daring. (jawapos.com)

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) melalui Dinas Pendidikan Kotim telah memperbolehkan metode pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas sejak Senin (30/8) lalu. Namun, tak semua sekolah di tingkat pendidikan TK, SD dan SMP menerapkan PTM terbatas.

Berdasarkan data Dinas Pendidikan Kotim, dari total 306 TK dan PAUD yang tersebar di Kotim, tercatat sebanyak 129 TK/PAUD melaksanakan PTM terbatas dan 177 lainnya melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) atau BDR.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, di tingkat SD, sebanyak 268 satuan pendidikan. Rinciannya, 260 SD melaksanakan PTM terbatas dan 108 lainnya melaksanakan metode PJJ atau BDR atau daring.

Di tingkat SMP, berjumlah 108 satuan pendidikan yang tersebar di Kotim. Dengan rincian, 62 SMP melaksanakan PTM terbatas dan 46 SMP melaksanakan pembelajaran secara daring.

Kepala Dinas Pedidikan Kotim Suparmadi mengatakan, masih adanya satuan pendidikan yang melaksanakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dikarenakan beberapa faktor. Di antaranya, desa atau kelurahan masih berstatus zona rawan Covid-19, sekolah ada yang belum melapor ke Disdik dan belum mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19, dan masih ada sekolah yang terdampak banjir pada beberapa pekan lalu.

Baca Juga :  BPBD Bartim Awasi Pembelajaran Tatap Muka

”Tidak ada paksaan bagi sekolah yang belum menerapkan pembelajaran tatap muka. Pemerintah memberikan kelonggaran bagi yang ingin pembelajaran tatap muka sudah diperbolehkan dengan batasan dan memenuhi prokes ketat. Bagi yang belum mengajukan surat rekomendasi dari Satgas Covid-19, silakan diajukan dan dilaporkan ke Disdik Kotim,” kata Suparmadi, Senin (20/9).

Suparmadi mengatakan, PTM terbatas dilaksanakan sesuai instruksi Bupati Kotim Nomor 531/STPC-19/KOTIM /VIII/2021. Di tingkat TK/PAUD – SMP, tetap diperbolehkan melaksanakan pembelajaran tatap muka secara terbatas. Setiap satuan pendidikan yang melaksanakan PTM harus melapor ke Disdik dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Penanganan Covid-19 di Kotim.

”PTM terbatas dapat dilaksanakan di zona hijau dan kuning yang ditetapkan Satgas Covid-19 Kotim di tingkat wilayah desa atau kelurahan,” katanya.



Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *