PANGKALAN BUN, radarsampit.com – Ratusan pelajar SMK di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Program ini untuk memberi perlindungan dari risiko kecelakaan kerja saat mereka menjalani pemagangan atau biasa dikenal dengan praktek kerja industri (Prakerin).
“Jumlah peserta magang dari SMK Muhamadyah Pangkalan Bun pada tahun 2023 ini ada 70 pelajar. Dan semua kita daftarkan untuk perlindungannya ke BPJAMSOTEK,” ujar Kepala Sekolah SMK Muhammadiyah Pangkalan Bun, Syarif Winata, Rabu (21/6/2023).
Menurutnya anak didik SMK Muhammadiyah yang mengikuti magang ini ditempatkan ke sejumlah perusahaan di bidang pertanian dan perkantoran lainnya. “Mereka magang disesuaikan dengan jurusan masing- masing di sekolah. Ada bidang pertanian, multimedia, perkantoran dan lain lain. Dan tentu dari setiap bidang tersebut mengandung risiko kecelakaan kerja,” katanya
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalan Bun, Yadi Hadriyanto mengatakan, BPJAMSOSTEK hadir untuk melindungi para peserta didik supaya saat magang di tempat prakerinnya merasa tenang dan dapat maksimal dalam belajarnya.
“Kami hadir di sini merupakan program pemerintah untuk melindungi jika terjadi risiko kecelakaan saat magang. BPJS Ketenagakerjaan akan mengcover jika terjadi suatu risiko kerja saat magang,” ujar Yadi disela-sela acara sosialisasi di hadapan peserta magang di SMK Muhammadiyah.
Yadi menambahkan, pada hari Kamis, 22 Juni 2023 juga ada 288 siswa prakerin dari SMKN 1 Pangkalan Bun yang dilindungi oleh program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK.
Ia menjelaskan, Permenaker Nomor 5 tahun 2021 mengatur tentang Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Sosialisasi ini bertujuan supaya pihak sekolah memahami pentingnya Program BPJS Ketenagakerjaan bagi peserta didik yang akan magang atau melaksanakan PKL di perusahaan,” katanya.
“Sebab magang memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan, oleh sebab itu sangat perlu dilindungi dalam Program BPJAMSOSTEK,” pungkas Yadi. (*)
Komentar ditutup.