Raup Ratusan Juta dari Investasi Bodong, Pelaku Mengaku Bidan, Padahal…

Investasi Bodong Pelaku Mengaku Bidan
INVESTASI BODONG: Tersangka arisan investasi bodong Purlina digelandang di Mapolres Kobar Kamis (30/9). (RINDUWAN/RADAR SAMPIT)

Polres Kobar terus mendalami kasus tersebut, sementara tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (rin/sla/ign)



Baca Juga :  Tertipu Bukti Transfer Palsu, Penjual Emas Rugi Ratusan Juta

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *