Polres Kobar terus mendalami kasus tersebut, sementara tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (rin/sla/ign)
Raup Ratusan Juta dari Investasi Bodong, Pelaku Mengaku Bidan, Padahal…
