”Untuk sementara, uang yang masuk rekening tersangka mencapai Rp 900 juta. Namun, sampai saat ini baru satu korban yang melapor. Ke depan bakal banyak melapor,” jelasnya.
Untuk mengelabui para korban, tersangka mengaku sebagai bidan di RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun. Padahal, yang bersangkutan adalah seorang tenaga kontrak petugas kebersihan.
Polres Kobar terus mendalami kasus tersebut, sementara tersangka telah diamankan di Mapolres Kobar untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara. (rin/sla/ign)