Rencanakan Pembangunan Fisik Setelah Lebaran, Ditarget Selesai Tahun Depan

Perkembangan Rencana Pembangunan Pabrik Pengolahan Sampah Medis di Kotim

pabrik sampah
MENINJAU: Peninjauan jalan masuk menuju lokasi lahan yang akan dibangun pabrik pengolahan limbah sampah medis dan nonmedis di TPA Jalan Jenderal Sudirman km 14, Selasa (9/1/2024). (HENY/RADAR SAMPIT) 

Rencana Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membangun pabrik pengolahan limbah sampah medis dan nonmedis di kawasan tempat pembuangan sampah akhir (TPA) di Jalan Jenderal Sudirman km 14 akhirnya menemui titik terang.

HENY, Sampit | radarsampit.com

Bacaan Lainnya

Dalam pertemuan rapat bersama pejabat terkait di Ruang Pertemuan Kantor Sekretariat Daerah Kotim, Selasa (9/1), Direktur PT Bumi Nusantara Raya Djaka Winarso selaku investor memaparkan detail engineering design (DED) atau rancang bangun rinci terkait rencana kerja pembangunan pabrik limbah sampah medis dan non medis yang akan dikerjakan mulai tahun ini.

Djaka mengatakan, Pemkab Kotim telah menyediakan lahan seluas 3,7 hektare dan rencananya akan memakai 1 hektare lahan terlebih dahulu untuk pembangunan pabrik pengolahan limbah sampah medis dan nonmedis.

Baca Juga :  Lokasi Wisata Bakal Membeludak, Hal Penting Ini Perlu Disiapkan Pengelola Wisata

Luas bangunan total 5.000 meter persegi yang meliputi bangunan pabrik pengolahan limbah sampah medis seluas 1.200 meter persegi. Terdapat bangunan basah dan bangunan kering, serta dilengkapi ruang laboratorium, kantor, mes karyawan, dan sarana olahraga.

”Pembangunannya dikerjakan bertahap. Pada tahun ini dimulai pembangunan pabrik pengolahan limbah sampah medis terlebih dahulu. Targetnya ground breaking dimulai April 2024 setelah Lebaran. Kemudian dimulai pembangunan fisik dengan estimasi selesai satu tahun setengah,” kata Djaka Winarso, Direktur PT Bumi Nusantara Raya, Selasa (9/1/2024).

Kendati demikian, pembangunan fisik baru akan dikerjakan apabila semua urusan izin bangunan dan izin lahan selesai diurus Pemkab Kotim. ”Pra studi kelayakan, perencanaan legalitas kerjasama antara PT BNR dengan Pemkab Kotim melalui PT Hapakat Betang Mandiri sudah selesai. Sekarang perencanaan DED dan untuk pembangunan fisik akan mulai dikerjakan apabila semua urusan izin bangunan dan status lahannya beres. Kalau urusan perizinannya belum selesai, kami tidak berani memulai pembangunan,” katanya.

Pemkab Kotim telah menggandeng pihak ketiga sejak tahun 2021 lalu. Kerja sama itu pun ditindaklanjuti pada 4 September 2021 dengan melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama pada Sabtu (4/9), antara Pemkab Kotim dalam hal ini PT Hapakat Betang mandiri sebagai perusahaan daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan PT Bumi Resik Nusantara Raya selaku pihak ketiga.



Pos terkait