“Setelah ditimbang dihadapan tersangka barang bukti sabu tersebut berat kotornya mencapai 75.28 gram, dan sabu tersebut pengakuan tersangka berasal dari Rudi untuk diantar ke R di Kecamatan Kumai,” terangnya.
Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun sampai dengan hukuman 20 tahun penjara. (tyo/yit)